Tertibkan Baliho Melanggar

Baliho Caleg--

ULOK KUPAI RU - Rentang menuju masa kampanye, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) meminta tidak ada peserta Pemilu yang mencuri start. Lembaga pengawas Pemilu itu, belum lama ini memberikan ruang tiga hari penertiban secara mandiri seluruh peserta Pemilu yakni partai politik (parpol) serta calon legislatif (caleg). Pasalnya,  secara de jure, terhitung 3 November 2023, termasuk di dalamnya caleg sudah resmi menjadi peserta kontestasi. Parpol atau caleg yang mengabaikan imbuan akan APK yang dipasangnya mendahului ruang yang dibenarkan, akan menjadi pelanggaran. 

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, pasca ditetapkannya DCT, maka tanggal 4 November tahun 2023 semua alat peraga ditertibkan. Alat Peraga Kampanye, baru dibolehkan kembali dipasang, persis saat masuk masa kampanye yakni dimulai dari 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Waktunya selama 75 hari. 

Alat Peraga Kampanye (APK) berupa Baliho atau sejenisnya milik partai politik (Parpol) atau Caleg, yang pemasangannya  tak sesuai dengan aturan akan ditertibkan atau dicabut. Dan penertiban APK, ini akan berlaku sejak ditetapkannya daftar calon tetap (DCT) oleh KPU. Bawaslu Bengkulu Utara, melalui Ketua Panwascam Ulok Kupai, Mulyadi, tak menepis kabar tentang akan dilakukannya langkah penertiban terhadap APK Parpol atau Caleg yang tak sesuai aturan ini. 

"Paling lambat 3 hari setelah diumumkan DCT oleh KPU seluruh APK atau Baliho kampanye milik peserta Pemilu 2024 yang saat, ini terpasang harus dicabut," ungkap Mulyadi.

Hari, ini ditambahkan Mulyadi, pihaknya juga sudah berusaha meneruskan surat himbauan tentang ketentuan yang mengatur pemasangan APK milik peserta Pemilu yang dikirimkan oleh Bawaslu kepada seluruh pengurus Parpol atau peserta Pemilu di wilayah kerjanya. Diharapkan, melalui surat yang disampaikan oleh pihak Bawaslu Bengkulu Utara, itu para pengurus Parpol atau peserta Pemilu memiliki kesadaran untuk menurunkan sendiri atribut APK-nya yang sampai masih terpasang. 

BACA JUGA:Tindak Tegas Pengguna Knalpot Brong

"Kalau dari batas waktu yang sudah ditetapkan ternyata APK tersebut masih terpasang. Maka kami dari Panwascam akan berkoordinasi ke perangkat daerah terkait dalam hal, ini adalah unsur di pemerintahan kecamatan untuk menertibkan APK yang masih terpasang itu. Tapi alangkah lebih baiknya, para pengurus Parpol atau peserta Pemilu dapat melakukan penurunan secara mandiri, tanpa harus kita yang melakukan penertiban," pungkasnya.

Lebih jauh ditambahkan Mulyadi, APK atau atribut kampanye Parpol maupun peserta Pemilu boleh dipasang kembali pada saat tahapan kampanye yang sudah diatur. 

"Silahkan dipasang kembali setelah tanggal 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024. Dan pemasangannya nanti pun, juga harus mengikuti lokasi-lokasi yang diperbolehkan," demikian Mulyadi. (sig)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan