Seleksi PPPK, 203 Pelamar MS dan 18 TMS

Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi Kepegawaian (PPIK) Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bengkulu, Sri Hartika, S.Sos, M.Si-Radar Utara/Doni Aftarizal-

BENGKULU RU - Sebanyak 203 pelamar seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu dinyatakan Memenuhi Syarat (MS), sedangkan 18 lainnya dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

Ini berdasarkan data yang diterima dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bengkulu, yang merupakan hasil rekapitulasi pada Selasa 15 Oktober 2024.

"Meskipun demikian, angka tersebut belumlah final. Mengingat masa pendaftaran hingga tanggal 20 Oktober 2024," ungkap Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi Kepegawaian (PPIK) BKD Provinsi Bengkulu, Sri Hartika.

Menurut Sri, sampai dengan hari ini, untuk tenaga guru yang sudah mendaftar sebanyak 1.149 pelamar, dengan rincian yang submit 398 pelamar, MS 127 pelamar dan TMS 8 pelamar.

BACA JUGA:Formasi PPPK Terbatas, BKD Tunggu Kebijakan Pusat

BACA JUGA:PPPK Pemprov Bengkulu Sepi Pelamar

"Kemudian, tenaga kesehatan 33 pelamar, yang submit 2 pelamar dan MS ataupun TMS masih kosong. Selanjutnya tenaga teknis 1.452 pelamar, sumbit 256 pelamar, MS 76 pelamar dan TMS 10 pelamar," jelas Sri.

Sehingga, lanjut Sri, angka 203 pelamar yang MS dan 18 TMS tersebut, merupaka gabungan antara pelamar PPPK untuk tenaga guru dan teknis. 

"Sejauh ini masa pendaftaran masih berlangsung hingga tanggal 20 Oktober 2024 nanti. Jadi, bagi yang belum dipersilahkan mendaftar dengan mengikuti ketentuan atau persyaratan yang berlaku," kata Sri.

Sri menambahkan, penting untuk diketahui, saat ini seleksi PPPK dibagi menjadi dua tahapan, yakni pada Oktober ini dikhususkan bagi honorer Prioritas Satu (P1) dan Tenaga Honorer Kategori Dua (THK-II).

BACA JUGA:Lowongan PPPK 2024 Formasi SLTA, Salah satunya Formasi Satpol PP

BACA JUGA:PENGUMUMAN : Pendaftaran PPPK 2024 Resmi Dibuka

"Serta honorer yang terdata dalam pangkalan data Badan Kepegawaian Negara (BKN)," ujar Sri.

Sedangkan yang kedua, sambung Sri, diperuntukan untuk honorer di luar ketiga kategori tersebut, dengan catatan sudah memiliki masa kerja minimal dua tahun.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan