Dishub Pastikan Uji KIR Kendaraan Bermotor Gratis

Kepala Dishub Kabupaten Mukomuko, Sirat Purnama, ST-Radar Utara/ Wahyudi -

MUKOMUKO RU- Pemilik kendaraan kini tidak perlu membayar untuk menggunakan jasa layanan pengujian kendaraan bermotor atau yang dikenal dengan uji KIR.

Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Mukomuko, telah menerapkan bebas biaya retribusi KIR untuk semua kendaraan roda empat.

Meski, uji KIR kendaraan milik warga di daerah ini masih numpang di Dinas Perhubungan Kota Bengkulu dan Dinas Perhubungan Kabupaten Arga Makmur.

Kepala Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Mukomuko, Sirat Purnama ST ketika dikonfirmasi mengatakan. Tidak adanya pungutan atau bebas biaya retribusi untuk uji KIR tersebut, merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 tahun 2023 tentang retribusi dan Undang-Undang (UU) Nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antar Pemerintah Pusat dan Daerah. Sehingga per 1 Januari 2024 lalu, biaya retribusi semua kendaraan wajib uji ditiadakan alias dihapus.

BACA JUGA:Kejar Akreditasi, Dinas Perhubungan Usulkan Dana Pembelian Alat Uji KIR Kendaraan

BACA JUGA:Rehap Gedung Uji KIR Kendaraan Diusulkan Rp1,2 Miliar

“Penghapusan retribusi ini masih belum tahu sampai kapan. Saat ini kami masih melakukan peningkatan pelayanan pembaharuan sistem milik Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yakni sistem informasi manajemen pengujian kendaraan bermotor. Istilahnya menyamakan aturan yang ada,” katanya.

Sirat pun mendorong agar masyarakat bisa memanfaatkan sebaik-baiknya untuk segera melalukan uji KIR kendaraannya. Sistem pelayanan uji KIR juga akan tetap sama yakni dengan pendaftaran langsung ke UPT PKB di Bengkulu dan Arga Makmur.

Ia menambahkan, untuk pendaftaran uji KIR juga bisa dilakukan di Kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Mukomuko. Dengan melampirkan persyaratan berupa buku uji KIR, fotokopi STNK dan KTP, surat kuasa, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT).

“Sedangkan untuk kendaraan mutasi melengkapi buku uji atau surat kehilangan, berkas pencabutan, fotokopi STNK dan KTP. Intinya kami akan tetap maksimal, fokus melayani masyarakat dalam transportasi yang berkeselamatan di daerah ini," jelasnya.

BACA JUGA:Uji KIR Kendaraan Bermotor Sekarang Gratis

BACA JUGA:Dinas Perhubungan Bakal Manfatkan Gedung Uji KIR Kendaraan Untuk Kantor

Sirat juga mengaku, terus melakukan sosialisasi. Salah satunya dengan memberikan informasi secara langsung kepada masyarakat terkait bebas biaya retribusi KIR untuk semua kendaraan.

Diharapkannya, dengan penghapusan biaya retribusi uji KIR, akan meningkatkan minat warga dengan membawa kendaraan mereka untuk dilakukan uji.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan