Tape Mengandung Alkohol, Halalkah Jika Dikonsumsi Umat Muslim?

Ilustrasi: Tape Ketan--

RADAR UTARA - Tape, baik itu dari singkong ataupun dari ketan hitam. Merupakan makanan yang banyak digemari orang. Akan tetapi masih banyak pertanyaan tentang ke Halalannya. Karena diketahui bahwa tape tersebut merupakan hasil fermentasi yang didalamnya memiliki kandungan alkohol, sementara itu alkohol termasuk salah satu hal yang diharamkan didalam Islam.

Sebagaimana dalil melarang sesuatu yang beralkohol itu, diriwayatkan oleh Ahmad dan Abu Daud dari Abdullan bin Umar berbunyi, 

"Setiap yang memabukan adalah Khamar (termasuk khamar) dan setiap khamar adalah diharamkan". 

Menurut hadists riwayat Bukhori dan Muslim, disebutkan bahwa 

"Khamar itu merupakan sesuatu yang mengacaukan akal". 

Mengutip Halal Corner, 2 hal tersebut berlaku bagi segala sesuatu yang biasa dikonsumsi. Seperti minuman beralkohol, ganja, hasis, morfin, bubuk narkoba, dan sejenisnya. Dijelaskan pula, bahwa segala sesuatu yang jika dikonsumsi banyak bisa memabukkan maka sedikitpun juga akan diharamkan.

BACA JUGA:Berikut 7 Resep Ramuan Obat Pria. Alami dan Mudah Dibuat Sendiri

Dicontohkan juga, seperti jus buah-buahan yang apabila sudah disimpan terbuka disuhu kamar selama lebih kurang 2 hari. Maka itu sudah disebut khamar karena hal itu melibatkan fermentasi alkohol jus buah selama 2 hari.

Rasulullah SAW ketika mau berbuka puasa disodori jus yang sudah mengeluarkan gelembung (gas), ternyata Rasulullah SAW menolaknya dan menyebut itu merupakan minuman ahli neraka.

Jadi, Apakah tape yang baru dibuat termasuk sesuatu yang memabukan? Sejauh ini belum ada yang melaporkan bahwa tape yang baru dibuat itu memabukkan. Namun tape ketan yang jika didiamkan lebih dari 2 hari menghasilkan jus maka itu termasuk khamar.

Lalu untuk tape singkong, apabila lebih dari 2 hari dan menghasilkan cairan yang bergelembung maka itu juga dianggap khamar. Jadi, Artinya :apabila tape didiamkan selama 2 hari maka hari ke 3 nya, itu sudah termasuk khamar.

Hasil penelitian mengenai tape ketan yang dilaporkan jurnal ilmiah International Journla of Food Sciences and Nutrition. Bahwa setelah difermentasi 1 hari kadar alkohol tape itu sudah 1,76% sedangkan setelah 2,5 hari kadar alkoholnya mencapai 3,3%. Maka, jika didiamkan terus menerus, tentu kadar alkoholnya akan terus bertambah. Sedangkan kadar alkohol yang diperbolehkan menurut fatwa MUI yaitu 0,5%.

BACA JUGA:Cari Pasangan Seiman, Ini Aplikasi Pencari Jodoh Islami

Dengan demikian, belum ada fatwa resmi tentang keharaman tape tersebut. Sehingga pilihan akan kembali lagi pada setiap masing-masing, pendapat mana  yang akan diikuti. Jika ingin menjaga hal yang meragukan (syubhat) maka menghindarinya menjadi hal utama. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan