RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Dewan anyar atau periode 2024-2029, hari ini merampungkan bimbingan teknis atau bimtek kedewanan yang digelar 4 hari di Bengkulu.
Ketua Sementara DPRD Bengkulu Utara, Hermedi Rian, mengatakan pelaksanaan bimtek penutupannya akan dilaksanakan pada Jumat, 4 Oktober 2024.
"Besok (hari ini,red) penutupan," ujar Hermedi Rian, lewat seluler, Kamis sore.
Diakui politisi PDIP ini, bahwa bimtek kedewanan yang telah dilakukan dengan melibatkan segenap stakeholder, dalam rangka penguatan kapasitas dalam pelaksanaan fungsi-fungsi legislatif mulai di bidang legislasi, anggaran dan pengawasan.
BACA JUGA:Dewan Kabupaten/Kota Diingatkan Soal Integritas dan Profesionalitas
BACA JUGA:Dewan Pastikan Ploating APBD Perubahan Rp500 Juta Untuk Pemetaan Bumi Pekal
"Lewat penguatan kapasitas ini, diharapkan peranan legislatif dalam tatanan pemerintahan di daerah lebih maksimal," terangnya.
Bendahara DPC PDIP Bengkulu Utara itu pun mengakui, kalah agenda-agenda yang sudah telah menunggu baik terkait dengan penyelenggaraan pemerintahan seperti raperda-raperda yang telah masuk dalam matriks legislasi pada masa sidang ketiga tahun 2024.
Tak hanya itu saja, Medi, begitu sapa akrabnya, juga mesti menindaklanjuti penyelarasan perkakas regulasi adaptif yang mesti dilakukan untuk memenuhi mandatory perundangan, seperti Raperda perubahan nomenklatur Bapelitbangda menjadi Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah atau Bapperida.
"Agenda yang juga menunggu selain itu adalah paripurna istimewa HUT kabupaten yang akan dilaksanakan Selasa, 8 Oktober," ujarnya.
BACA JUGA:Jelang Akhir Tahun 2024, Dewan Sudah Berganti, Motor Dinas Kades Masih Misteri?
BACA JUGA:Dewan Mulai Garap Tatib dan Kode Etik
"Selain itu juga pembahasan R-APBD 2025," susul Medi, menjelas.
Catatan RU, agenda wajib pada seluruh DPRD di Indonesia saat ini adalah lanjutan pembahasan Rancangan Perda tentang APBD Tahun Anggaran (TA) 2025.
Kesepakatan atas Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) antara eksekutif dan legislatif, harus dirasionalisasi dengan Transfer Keuangan ke Daerah (TKD) yang telah diterbitkan pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu).