Butuh Seribu Lebih Linmas Pilkada

Kamis 19 Sep 2024 - 19:52 WIB
Reporter : Benny Siswanto
Editor : Ependi

"Kalau Pemilu lalu kan, maksimal 300 pemilih per TPS. Kalo Pilkada, maksimal 500 pemilih per TPS," jelasnya. 

Dibaca RU, beleid atau rujukannya yakni S-647/MK.02/2022 yang menegasi tentang Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) Tahapan Pemilihan Umum dan Pemilihan, menjadi rujukan standarisasi honor badan adhoc. 

BACA JUGA:Kompetisi Linmas TPS Pilkada Bakal Sengit, Honornya Juga Berubah

BACA JUGA:928 Anggota Linmas Bakal Dikerahkan Jaga TPS Pilkada di Mukomuko

Standar honor khusus panitia ad hoc dalam negeri tahun 2024 itu, menegasi besaran honorarium mulai untuk PPK yang terdiri dari ketua, anggota, sekretaris serta pelaksana staf administrasi dan teknis, begitu juga untuk komposan PPS, hingga KPPS yang jumlahnya 7 orang setiap TPS. 

Sekadar membandingkan, jumlah TPS di daerah yang memiliki 215 desa, 5 kelurahan yang menyebar pada 19 kecamatan ini Pemilu lalu, memiliki 896 TPS. 

Kalau Pilkada nanti, KPUD bakal membutuhkan setidak-tidaknya 3.521 KPPS. Jelas jauh anjlok jumlahnya, kalau membanding saat Pemilu lalu yakni 896 TPS. Maka dibutuhkan 6.772 KPPS saat itu. 

"Penelitian administrasi, dimulai 18 sampai dengan 29 September dan akan diumumkan hasilnya pada 30 September sampai dengan 2 Oktober," terangnya lagi, mengabarkan. 

BACA JUGA:Anggota Linmas Diminta Jaga Netralitas Pilkada 2024

BACA JUGA:302 Satlinmas Ikuti Apel Siaga Persiapan Pengamanan Pilkada 2024

Penetapan anggota KPPS, terus Dedi jadwalnya akan dilaksanakan pada 7 November bersamaan dengan pelantikan anggota KPPS terpilih. 

"Masa kerja KPPS dimulai 7 November sampai dengan 8 Desember 2024," jelasnya lagi.

Kategori :