Ditambahkan Priyurni, penggunaan internet itu ada aturan yang harus dipatuhi. Salah satunya adalah UU informasi dan transaksi elektronik Nomor 11 Tahun 2008 yang kini sudah diperbaharui menjadi UU informasi dan transaksi elektronik Nomor 19 Tahun 2016.
BACA JUGA:66 Desa di Mukomuko Nikmati Internet Gratis Bantuan Pemkab
BACA JUGA:Pemasangan Internet Gratis 14 Desa Tunggu Kabar PT Telkom
Dalam UU itu setidaknya ada sejumlah hal yang paling mendasar yang perlu diketahui oleh pelajar dalam membangun budaya internet sehat dan aman.
Salah satunya yaitu pelajar harus mengetahui fungsi dan manfaat Internet, lalu mengetahui resiko dan bahaya internet jika menyebar berita bohong atau hoax, menyebar konten porno, menyebar ujaran kebencian, dan lainnya.
"Dan yang lebih penting lagi, peran orang tua dan guru dalam penggunaan internet bagi para pelajar sangat dibutuhkan. Mudah-mudahan saja sosialisasi ini mampu memberikan pemahaman bagi pelajar tentang penggunaan internet yang sehat dan aman," pungkasnya. (*)