Dinas Kesehatan Segera Musnahkan Obat Kedaluwarsa

Kamis 22 Aug 2024 - 20:46 WIB
Reporter : Wahyudi
Editor : Ependi

MUKOMUKO.RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan. Dinas Kesehatan  Kabupaten Mukomuko akan segera memusnahkan seluruh obat-obatan yang dinyatakan sudah kedaluwarsa atau hbis masa izin berlaku pemakaian obat.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Mukomuko, Bustam Bustomo, SKM ketika dikonfirmasi Kamis, 12 Agustus 2024 mengatakan.

Untuk pemusnahan obat kedaluwarsa, rencananya akan dilaksanakan dalam tahun 2024 ini.

Dan sebelum pemusnahan dilaksanakan, pihaknya akan membuat tim dulu dengan melibatkan sejumlah pihak.

BACA JUGA:DAK Fisik Dinas Kesehatan Diklaim Terserap

BACA JUGA:Dinas Kesehatan Cek Kualitas Air Minum Isi Ulang di Mukomuko

"Karena obat-obatan inikan aset meski tidak bisa dipakai lagi. Makanya untuk memusnahkan obat-obatan kedaluwarsa harus membentuk tim," katanya.

Untuk pemusnahan obat kedaluwarsa yang sekarang sudah menumpuk di gudang dinas. Pihaknya melibatkan pihak tiga atau pihak perusahaan dari Bengkulu.

Perusahaan atau pihak ketiga inilah nanti yang akan memusnahkan obat kedaluwarsa itu. Apakah nanti mau dibakar atau di apa, itu urusan dari pihak ketiga.

Bustam juga menyatakan, untuk jadwal pemusnahan obat kedaluwarsa. Ia akan meminta petunjuk dulu dari pimpinan.

BACA JUGA:Minta Fogging Dicuekin, Dinas Kesehatan Kecewakan Warga Bandaratu

BACA JUGA:Dinas Kesehatan Bagikan Tablet Fe Untuk Remaja Putri

"Kami nanti akan meminta petunjuk dari pimpinan soal jadwal pelaksanaan pemusnahan obat kedaluwarsa itu. Yang jelasnya untuk pemusnahan akan dilaksanakan tahun ini," ujarnya.

Meskipun obat kedaluwarsa sudah ditarik dan disimpan di gudang dinas. Namun Bustam mengaku tidak tahu satu persatu nama obat serta jumlahnya. Karena data obat-obatan itu berada di bidang.

“Yang tahu itu bidang, dan saya tidak tahu apa nama obatnya dan berapa jumlahnya. Termasuk berapa jumlah Puskemas yang terdapat obat medis kedaluwarsa itu,” bebernya.

Kategori :