RADAR UTARA - Anggaran 3 persen yang diperuntukan menunjang operasional kepala desa (Kades) dikabarkan hilang atau akan dihapuskan pada TA 2024 mendatang. Hilangnya anggaran 3 persen operasional Kades, terlihat nyata dari arah kebijakan pemerintah pusat dalam memproyeksikan penggunaan dana desa (DD) di TA 2024 yang tertuang di dalam Peraturan Menteri Desa (Permendes).
Dalam Permendes, tidak disebutkan atau tidak dicantumkan anggaran 3 persen yang diperuntukan bagi operasional Kades. "Dulu di Permendes dan PMK tercantum anggaran 3 persen khusus untuk mendukung operasional Kades. Tapi di Permendes kali ini (Tahun 2024) anggaran 3 persen untuk operasional Kades, tidak tercantum lagi," ungkap Camat Putri Hijau, Ahmadi melalui Kasi PMD, Posma Gultom, SE. Dengan tidak tercantumnya anggaran 3 persen untuk operasional Kades di dalam Permendes. Artinya, kata Posma, tidak menutup kemungkinan anggaran untuk operasional Kades ditiadakan pada TA 2024. "Pedoman penggunaan anggaran DD didasari oleh Permendes dan PMK. Tapi di Permendes TA 2024 nanti, anggaran 3 persen untuk operasional Kades itu tidak tercantum lagi," bebernya. BACA JUGA:Dari Tahun 2019, Usulan Perbaikan Jalan Muara Santan 'Dicueki' Kendati demikian, Posma belum dapat berspekulasi lebih jauh atau memastikan apakah anggaran operasional Kades itu benar-benar akan ditiadakan di TA 2024 mendatang. "Kita tunggu PMK, apakah di PMK anggaran operasional Kades sebesar 3 persen itu masih dianggarkan atau tidak di TA 2024. Intinya di Permendes saat ini, anggaran untuk operasional Kades itu tidak ada seperti di TA 2023, lalu," pungkas Posma. (sig)
Kategori :