BENGKULU RU - Belasan ribu Alat Peraga Sosialisasi (APS) milik peserta Pemilu 2024 berpotensi melanggar atau tidak. Sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum No 15 tahun 2023 tentang kampanye Pemilu. Ini terungkap dalam coffee morning rilis hasil pengawasan APS dan deklarasi Pemilu damai, kampanye tertib Pemilu 2024 di Provinsi Bengkulu, Kamis (2/11).
Anggota Bawaslu Provinsi Bengkulu, Eko Sugianto, SP, M.Si mengatakan. Potensi pelanggaran yang dimaksud berkaitan dengan konten APS yang dipasang. "Pada tahapan sosialisasi, peserta Pemilu hanya bisa menampilkan dua hal dalam APS yakni gambar dan nomor urut saja. Tidak boleh kontennya berisikan ajakan atau himbauan untuk memilih," ungkap Eko. Menurutnya, dari pengawasan yang dilakukan pihaknya, se-Provinsi Bengkulu terdapat sekitar 18.560 APS milik Bacaleg DPR RI, DPRD provinsi dan kabupaten/kota dari 18 Partai Politik (Parpol) peserta Pemilu. "Itu belum termasuk potensi pelanggaran terhadap pemasangan APS yang dilakukan Bakal Calon (Balon) DPD RI," kata Eko. Kemudian, lanjut Eko, potensi pelanggaran juga berdasarkan tata letak APS itu terpasang. Dimana harusnya pemasangannya tetap memerhatikan estetika, keindahan, ketertiban, keselamatan dan lainnya. "Jadi dalam hal potensi pelanggaran APS ini, ada dua sudut pandang. Yakni isi konten APS dan tata letaknya," terang Eko. BACA JUGA:Penertiban Baliho Caleg Ditenggat Tiga Hari Disinggung tindakan terhadap potensi pelanggaran itu, Eko menyampaikan, petemuan yang dilakukan pihaknya hari ini diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran para peserta Pemilu dalam hal pemasangan APS. "Termasuk juga pada saat masa kampanye nanti, sehingga Pemilu di Provinsi Bengkulu dapat berjalan aman, damai dan tertib," harapnya. Sementara itu, Gubernur Bengkulu, Prof. Dr. H. Rohidin Mersyah menyambut baik kegiatan yang digelar Bawaslu Provinsi Bengkulu. "Apalagi kegiatan ini berkaitan erat dengan komitmen untuk menciptakan Pemilu yang damai. Kemudian kampanye yang tertib, dan tadi sama-sama diketahui jika besar sekali potensi pelanggaran terhadap pemasangan APS," sampainya. Lebih jauh disampaikannya, potensi pelanggaran itu baik berkaitan dengan penempatan atau lokasi-lokasi pemasangan, termasuk juga isi konten APS. "Saya kira itu menjadi sebuah peringatan, dan kitapun berharap potensi pelanggaran itu dapat menjadi perhatian kita secara bersama. Baik para pimpinan Parpol atuapun calon," singkat Rohidin. (tux)
Kategori :