MUKOMUKO.RADARUTARA.BACAKORAN.CO – Dinas Kesehatan Kabupaten Mukomuko menyatakan.
Hingga di tahun 2024 ini, terdata ada sebanyak 12 Klinik yang dinyatakan aktif beroperasi memberikan pelayanan kesehatan tingkat pertama kepada masyarakat.
Diantaranya 10 Klinik milik perusahaan perkebunan dan industri PT Agro Muko, 1 Klinik Bhayangkara Polres Mukomuko, dan 1 Klinik dr Yuli Harni.
"Dan sekarang masih ada 1 berkas permohonan lagi yang mengajukan izin membuka Klinik di wilayah Kecamatan Ipuh. Yaitu Klinik dr Yuliarti Yustini. Usulan dari pemohon masih dalam proses," kata Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Mukomuko, Bustam Bustomo, SKM ketika dikonfirmasi Senin, 29 Juli 2024.
BACA JUGA:Cegah Konflik Pilkada, Polres Mukomuko Bentuk Satgas Cooling System
BACA JUGA:Produksi Ikan Laut Ditarget 22.000 Ton
Dijelaskan Bustam, Klinik menjadi bagian penting dalam sistem pelayanan kesehatan tingkat pertama kepada masyarakat.
Selain itu, Klinik juga memiliki peran yang penting dalam memberikan aksesibilitas, pencegahan, dan pengobatan penyakit secara dini.
Masyarakat juga bisa mendapatkan layanan cepat, seperti pemeriksaan fisik, konsultasi medis, serta pemberian obat-obatan.
"Sehingga peran dan fungsi Klinik ini yaitu memberikan pelayanan kesehatan dan juga pencegahan. Seperti melakukan imunisasi, konseling gizi, dan edukasi tentang gaya hidup sehat," jelasnya.
BACA JUGA:Belanja Pegawai di Mukomuko Membengkak
BACA JUGA:Mukomuko Belum Tetapkan Status Siaga Kekeringan
Tidak hanya itu saja, Klinik juga bisa melakukan deteksi dini dan diagnosa penyakit melalui pemeriksaan rutin dan konsultasi medis.
Jika ditemukan adanya gejala medis, maka Klinik langsung melakukan penanganan lebih awal.
Dengan memberikan pelayanan pengobatan penyakit ringan seperti demam, infeksi saluran pernapasan, dan penyakit lainnya yang tidak memerlukan perawatan intensif di rumah sakit.