Bahkan dalam tindakan operasi besar yang menurutnya bertaruh nyawa itu, sudah disadarinya pula. Tapi dengan keyakinan, kepasrahan dan diimbangi dengan tim dokter dan seluruh tenaga medis yang profesional dan andal dalam menanganinya, operasi pun berhasil dilalui dengan baik.
BACA JUGA:Embek....Konon Beruang Takut dengan Kambing
BACA JUGA:PPP Isyaratkan Dukung ASA, Rekom 2 Kabupaten Ini Final
Tindakan medik yang dilakukan lebih kurang selama sepekan lalu itu, lanjut Prabowo, berhasil melakukan tindakan medis untuk memulihkan cedera yang dialaminya selama ini.
"Insya Allah dengan kondisi sehat walafiat kedepan saya semakin siap untuk berbakti dan mengabdi kepada negara dan rakyat Indonesia," ungkapnya.
Kabar pemulihan pascaoperasi itu, diungkap Prabowo sendiri lewat laman instagramnya @prabowo pada Minggu, 30 Juni 2024.
Pasangan presiden dan wakil presiden terpilih hasil Pemilu 2024, kalau tidak ada perubahan bakal dilaksanakan di Gedung Majalis Permusyawaratan Rakyat atau MPR pada Oktober mendatang.
BACA JUGA:Kawal Kinerja Caleg Terpilih, Kader PPP Harus All Out Menangkan Pilkada
BACA JUGA:Jalan Berlumpur Trans Lapindo. Anggota Dewan Ini Bilang Begini..
Timeline pengucapan sumpah/janji pemenang kontestasi itu, diterang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum atau PKPU Nomor 3 Tahun 2022.
PKPU di atas mengatur tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024, Pelantikan presiden dan wakil presiden digelar usai pelantikan anggota DPR dan DPD terpilih.
Direncanakan, pelantikan atau pengucapan sumpah/janji DPR dan DPD, akan dilaksanakan pada 1 Oktober 2024. Sedangkan, Pengucapan Sumpah/Janji Presiden dan Wakil Presiden, akan dilaksanakan pada 20 Oktober 2024.
Dasar kemenangan Prabowo dan Gibran Rakabuming Raka ini dileges dalam Berita Acara Nomor 218/PL.01.08.-BA/05/2024.
BACA JUGA:Jelang Pilkada, Kesbangpol Bakal Sambangi Warga Kilafatul Muslim
BACA JUGA:1 Jemaah Haji Asal Mukomuko Dirawat di Padang
Berita Acara tersebut, menegasi torehan angka partisipatif atau jumlah suara sah tiga pasangan calon presiden dan wakil presiden atau Capres dan Cawapres, yakni :