Dari jumlah itu, Kadis PMD menjelaskan bahwasanya dalam pengukuhan yang akan dilakukan langsung oleh Bupati Bengkulu Utara itu, hingga saat ini masih dalam tahap proses pendataan.
BACA JUGA: Pelepasan dan Wisuda Tahfiz Bukti Nyata Membangun Pendidikan yang Kreatif dan Berkarakter Islami
BACA JUGA: Mendorong Penguatan Produksi Gas Nasional, Peran Vital Gas Industri
Lantaran, dari 215 kepala desa, terdapat desa yang masih dalam antrian Pilkades dan jabatan kepala desa saat ini tengah kosong karena sudah meninggal dunia.
"Untuk data pastinya masih direkap, karena tidak semua kades mendapatkan undangan pengukuhan untuk mendapatkan SK perubahan jabatan," tambahnya.
Sementara, dalam poin berikutnya tidak hanya untuk jabatan kepala desa yang mendapatkan perpanjang jabatan.
Namun anggota BPD juga akan mendapatkan hak yang sama dengan dilakukan perubahan masa jabatan.
Namun begitu, tidak dilakukan pengukuhan dan SK tetap diperbaharui dan ditandatangani langsung oleh Bupati Bengkulu Utara.
BACA JUGA:Sinergi dan Kolaborasi Jadi Kunci Penting Perangi Narkotika
BACA JUGA:Atasi Krisis Iklim, Inovasi dan Prinsip Keadilan Kunci Penting
"Rencananya cuma kepala desa yang dilakukan pengukuhan oleh Bupati Bengkulu Utara," tandasnya. (*)