MUKOMUKO RU- Kapolres Mukomuko, AKBP Yana Supriatna, S.IK, M.Si mengingatkan keoada sekuruh warga pemilik hewan ternak agar tidak melepas liarkan hewan ternak miliknya di lokasi fasilitas umum.
Baik itu hewan ternak Kerbau, Sapi atau Kambing. Karena perbuatan dengen melepas liarkan hewan ternaknya itu dapat mengganggu masyarakat.
"Hewan ternak wajib dikandangkan, kalau melepaskan ternak tanpa hak di tempat umum atau dilahan milik orang lain. Pemilik hewan ternak bisa dipidana kalau melepas liarkan hewan ternaknya,” tegas Kapolres.
Dijelaskan Kapolres, ketentuan pidana terkait melepas liarkan hewan ternak di tempat umum. Diatur dalam Pasal 548 KUHP dan Pasal 549 KUHP dengan hukuman pidana penjara dan denda uang.
BACA JUGA: Dapat Dukungan Masyarakat, Benny Suharto Mantap Maju Pilwakot
BACA JUGA:Asli, Lebih dari 15 Menit Ratusan Orang di Padang Jaya Dalam Suasana Mengharukan
“Kalau Pasal 548 KUHP ancaman pidananya denda Rp 2.250.000, atau Pasal 549 KUHP untuk ancaman denda Rp 3.750.000 atau kurungan penjara 14 hari,” jelasnya.
Terkait adanya banyak korban perihal hewan ternak yang dilepas liarkan. Kapolres mengaku, sudah menerima informas adanya kecelakaan lalulintas akibat hewan ternak.
“Informasinya sudah ada kecelakaan akibat hewan ternak ini, makanya kita minta masyarakat yang memiliki hewan ternak untuk memperhatikan hewan ternaknya dengan baik,” ujarnya. (rel)