MUKOMUKO.RADARUTARA.BACAKORAN.CO- Pemerintah pusat telah menetapkan kuota pupuk bersubsidi untuk petani di Kabupaten Mukomuko.
Dan penetapan itu juga telah diteruskan dengan SK Gubernur Bengkulu.
”Untuik pupuk subsidi tahun ini sudah ada penetapannya. Termasuk untuk Kabupaten Mukomuko telah dilanjutkan dengan SK Bupati Mukomuko,” kata Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Mukomuko, Pitriyani, S.Pt ketika dikonfirmasi, Minggu 14 April 2024.
Untuk alokasi pupuk subsidi tahun ini sebanyak 1.650 ton atau berkurang dibandingkan tahun 2023 lalu yang mencapai 2.600 ton.
BACA JUGA:Pemkab Mukomuko Bakal Halal Bihalal Keliling Kecamatan
BACA JUGA:Selasa Besok ASN Mulai Ngantor, Sekda: Kepala OPD Wajib Laporkan Kehadiran ASN
Dari alokasi 1.650 ton dengan rincian sebanyak 966 ton untuk pupuk jenis urea dan pupuk NPK ponska sebanyak 684 ton.
Ia juga menyebutkan alokasi pupuk subsidi yang diterima Mukomuko tahun ini, jauh berkurang dari pengajuan sebanyak 1.932 ton, dan pengajuan pupuk NPK ponska juga berkurang dari 2.280 ton menjadi 684 ton.
Pitri juga menyampaikan untuk harga jual telah ditetapkan berdasarkan SK bupati. Yakni Harga Eceraan Tertinggi (HET) untuk jenis pupuk subsidi Urea sebesar Rp 2.250 per kg,dan pupuk NPK sebesar Rp 2.300 per kg.
“HET pupuk subsidi juga telah kita alokasikan ke pihak-pihak terkait lainnya. Termasuk kios-kios pengecer di daerah ini. Kami ingatkan jangan jual pupuk subsidi di luar penetapan HET,” ingatnya.
BACA JUGA:Kapolres Mukomuko Pastikan Kesiapan Pengamanan Idul Fitri 2024
BACA JUGA:Takbir Keliling, Star Masjid Agung Finis Rumah Dinas Wabup Mukomuko. Ini Rutenya...
Diketahui berdasarkan surat dari Menteri Pertanian RI tentang peubahan alokasi pupuk subsisi 2024. Alokasi pupuk subsidi jenis urea untuk Provinsi Bengkulu sebanyak 26.286 ton.
Kemudian pupuk subsidi jenis NPK 37.496 ton, lalu NPK-FK dari dua ton menjadi 11 ton. Dari alokasi awal pupuk subsidi yang diterima Kabupaten Mukomuko.
Artinya kebutuhan pupuk di Kabupaten Mukomuko ini jauh dari usulan yang berdasarkan kebutuhan petani di daerah ini. (*)