RADAR UTARA - Rendahnya minat masyarakat untuk membeli motor listrik membuat pemerintah kembali menaikan insentif untuk konversi motor listrik dari Rp 7 juta menjadi Rp 10 juta per unit.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif, mengklaim kenaikan insentif konversi motor listrik saat ini sudah berjalan. "Rp10 juta yang diputuskan untuk yang konversi. Mulai sekarang juga sudah jalan," ucap Arifin di Kantor Kementerian ESDM, Jumat (10/11/2023).
Ia juga menjelaskan, pemberian insentif tersebut hanya berlaku bagi pengguna motor berbahan bakar bensin yang ingin mengubah jadi kendaraan listrik. Sementara untuk pembelian motor listrik baru insentifnya tetap Rp 7 juta.
"Diskon Rp 7 juta itu kan motor baru. Kalau untuk besaran insentif konversi motor dari bahan bakar bensin ke motor listrik memang harus lebih besar dari insentif beli baru," jelasnya.
Terpisah, Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi Kemenko Marves Rachmat Kaimuddin menuturkan pemerintah tengah mengkaji kenaikan insentif konversi motor listrik.
Ia menyebut peluang tersebut masih tetap diusahakan. Pihaknya pun mengaku masih menghitung lebih rinci berapa kenaikan yang dibutuhkan.
"Kami usahakan. Kami lagi hitung. Jadi belum diputuskan, tapi itu sesuatu yang kami pertimbangkan," ucap Rachmat di Jakarta Pusat.
Rachmat menilai biaya konversi masih tinggi. Oleh karena itu, meski sudah mendapat insentif sebesar Rp7 juta, minat masyarakat masih sedikit.
"Jadi kalau masih di-support Rp7 juta itu orang masih mikir," katanya.
Menurut dia, minat masyarakat untuk mengikuti konversi motor listrik masih rendah. Padahal, pemerintah menargetkan pemberian insentif Rp7 juta per motor untuk 50 ribu unit tahun ini dan 2024 sebanyak 200 ribu unit.
Kebijakan pemerintah menaikkan subsidi konversi motor listrik menjadi Rp10 juta per unit tak lain karena minat masyarakat yang masih rendah. Tujuan insentif tersebut agar meringankan biaya konversi bahan bakar minyak (BBM) ke motor listrik yang kisaran harganya mencapai Rp14 juta per unit. (*)