“Bagi pelajar yang belum memenuhi syarat mendapatkan SIM sebaiknya tidak diperbolehkan mengendarai kendaraan. Kalau anak-anak mau sekolah, sebaiknya para orang tua yang mengantarkanya. Atau anak-anak diminta untuk naik kendaraan umum,” terangnya.
Khusus bagi masyarakat yang sudah cukup memenuhi syarat menggunakan kendaraan.
Diharap Kasat, agar mereka bisa menjadi pelopor ketertiban berlalu lintas di jalan raya. Pakai helm pengaman saat menggunakan kebearaan roda dua, pakai sabuk pengaman kalau menggunakan mobil.
Selain itu, mereka juga dilarang menggunakan knalpot borong. Baik untuk kendaraan roda dua maupun roda empat.
BACA JUGA:720 Nelayan di Mukomuko Belum Kantongi Kusuka
BACA JUGA:Jelang HBKN, Stok Aman dan Harga Beras Stabil
"Karena sangat mengganggu kenyamanan dalam berlalu lintas di jalan raya dan mengganggu kenyamanan pejalan kaki atau warga di sekitar jalan raya. Karena secara aturan sudah melanggar undang-undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalulintas dan angkutan jalan,” pungkasnya. (*)