Padahal setiap wilayah yang berkembang diwajibkan memiliki fasilitas umum, termasuk keberadaan lahan Makam.
BACA JUGA:Dukung Indikasi Geografis Produk, Pemprov Bengkulu Isyaratkan Buat Pergub dan SE
BACA JUGA: TMMD Ke-119 Kodim 0428/MM, Tuntaskan Keterisoliran Warga Lubuk Talang
"Kita ketahui, di wilayah Danau Nibung itu sudah padat penduduk. Tapi sampai sekarang belum ada lahan Makam. Jadi kalau ada warga meninggal dunia. Ada yang dibawa ke SP 6 dan ada juga yang dibawa ke Bandaratu," jelasnya.
Suryanto menyatakan, sebelumnya Dinas Perkim Kabupaten Mukomuko juga telah mengajukan anggaran sebesar Rp1 miliar untuk pembebasan lahan yang akan digunakan untuk fasilitas umum di daerah ini.
Karena banyaknya proposal usulan yang masuk, termasuk lahan tempat pemakaman umum, Koramil, perluasan lahan di belakang Kantor Pengadilan Negeri.
"Termasuk juga pembebasan lahan untuk kepentingan jalan negara yang akan dipindahkan demi keamanan dan keselamatan penerbangan," pungkasnya. (*)