Caleg Dilarang Kampanye Selama Masa Tenang

Senin 12 Feb 2024 - 19:51 WIB
Reporter : Wahyudi
Editor : Ependi

MUKOMUKO.RADARUTARA.BACAKORAN.CO- Badan Pengawasan Pemilu  (Bawaslu) Mukomuko meminta para Calon Legislatif (Caleg) untuk tidak berkampanye selama masa tenang pemilu. 

Salah satunya dengan menonaktifkan media sosial (Medsos) mereka yang notabene mengajak untuk memilih caleg yang bersangkutan.

"Kita sudah memberikan surat imbauan kepada peserta Pemilu, baik dari tim peserta pemilu maupun calon legislatif," tegas Ketua Bawaslu Mukomuko, Teguh Wibowo.

Pengawasan di media sosial, diakui Teguh, cukup sulit. 

BACA JUGA:Mukomuko Usulkan 1.000 Kuota CPNS dan PPPK

BACA JUGA: Selama Masa Tenang, Bawaslu Mukomuko Bongkar 2.833 APK Pemilu 2024

Namun pihaknya berfokus mengawasi akun media sosial yang telah didaftarkan ke KPU Mukomuko. 

Ia juga akan memaksimalkan pengawasan di media sosial, berkerjasama dengan pihak Kepolisian dan Kominfo, selama masa tenang ini. 

Teguh juga menjelaskan, jika nanti ditemukan ataupun adanya laporan caleg maupun peserta pemilu berkampanye di media sosial, saat masa tenang. 

Bawaslu akan menindaklanjuti laporan ataupun temuan tersebut, sesuai dengan Undangan-Undang Pemilu.

BACA JUGA: Amankan Pemilu 2204, Polres Mukomuko Kerahkan 166 Personil

BACA JUGA: KPU Mukomuko Distribusikan 1.930 Kotak Suara dan 1.544 Bilik Suara Pemilu 2024

"Kalau ada temuan ataupun laporan caleg ataupun peserta pemilu berkampanye saat masa tenang, termasuk berkampanye di media sosial, pasti kita tindaklanjuti," tegasnya.

Ditambahkan Teguh, berkampanye di luar jadwal kampanye, merupakan sebuah pelanggaran pada tahapan pemilu. 

Pelanggaran yang dimaksud, tertuang dalam Pasal 492 UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). 

Kategori :