MUKOMUKO, RADARUTARA.BACAKORAN.CO — Kejaksaan Negeri Mukomuko telah memusnahkan berbagai barang bukti dari 33 perkara kriminal yang telah berkekuatan hukum tetap.
Pemusnahan dilakukan di halaman kantor Kejari pada Selasa, 2 Desember 2025, dengan melibatkan unsur penegak hukum dan sejumlah pelajar.
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari beragam kasus, mulai dari narkotika, pencurian, persetubuhan terhadap anak, penyalahgunaan BBM subsidi, hingga peredaran obat ilegal.
Di antaranya terdapat 33,43 gram sabu-sabu dan 1,95 gram ganja. Untuk kasus pencurian, barang bukti berupa egrek dan tojok sawit. Sementara dari perkara persetubuhan, sejumlah pakaian turut dimusnahkan.
BACA JUGA:Kejari Mukomuko Paparkan Capaian Kinerja di HUT ke-80 Kejaksaan RI
BACA JUGA:Peringati Hari Lahir ke-80 Kejaksaan RI, Kejari Mukomuko Gelar Upacara
Metode pemusnahan dilakukan sesuai jenis barang. Narkotika dihancurkan dengan blender dan dibuang ke tempat aman. Barang bukti berbahan kain dibakar, sedangkan barang berbahan besi dipotong.
Kajari Mukomuko, Yustina Englin Kalangit, SH, M.Hum menegaskan bahwa pemusnahan ini merupakan bagian dari eksekusi putusan hakim.
“Semua barang bukti yang dimusnahkan sudah diputuskan pengadilan. Tugas kami memastikan eksekusinya berjalan tuntas,” ujar Yustina.
Ia juga menggarisbawahi bahwa penindakan pidana berjalan melalui kerja bersama antar lembaga, mulai dari kepolisian, kejaksaan hingga pihak terkait lainnya.
Dalam kegiatan ini, Kejari juga melibatkan pelajar SMPN 1 Mukomuko untuk melihat langsung proses penegakan hukum.
BACA JUGA:Kolaborasi dengan Pemkab, Kejari Mukomuko Gelar Pasar Murah Sambut HBA dan HUT IAD
BACA JUGA:Kejari Mukomuko Bersama IAD Gelar Aksi Donor Darah, Wujud Kepedulian Nyata untuk Kemanusiaan
Langkah itu diambil sebagai edukasi agar generasi muda memahami konsekuensi hukum dan menjauhi tindak kriminal, termasuk narkoba dan bullying.
Pemusnahan dilakukan secara terbuka dan disaksikan berbagai instansi serta wartawan. Yustina menegaskan bahwa keterbukaan ini penting agar publik mengetahui bahwa barang bukti kejahatan benar-benar dimusnahkan sesuai putusan.