RADAR UTARA - Bagi kamu yang menjadi nasaba sebuah bank, biar tabungan kamu di jamin oleh LPS maka kamu harus memilih jenis simpanan tabungan yang sudah ditentukan.
Berikut ini 3 syarat biar simpanan tabungan kamu dijamin oleh pihak lps: 1. Jenis simpanan yang berbentuk tabungan, Giro, deposito, sertifikat deposito dan bentuk yang lain namun dipersamakan dengan jenis itu. Kamu harus memastikan tercatat pada pembukuan bank, bagi yang masih memiliki bilyet deposito jadul atau yang sudah lama masih pakai lembaran, coba kamu cek dulu kebank. 2. Kamu harus meningkatkan bunga yang didapat tidak melampaui bunga yang dijamin LPS. Kamu harus hati-hati dengan promo cashback, karena semuanya itu tetap dimasukan juga kedalam komponen perhitungan bunga. 4. Kamu tidak melakukan bank menjadi bank gagal contohnya kredit macet. Basically apabilah kamu memiliki hutang, maka kamu harus klaim pinjaman untuk melunasi hutang terlebih dahulu. Apakah benar LPS bisa menjamin simpanan tabungan nasabah? BACA JUGA: 4 Jenis Investasi yang Menjamin Saat Tua Benar, bank yang sudah menjadi peserta lps, mereka sudah membayar biaya penjamin simpanan LPS. Misalnya, LPS ini merupakan perusahàan dibidang asuransi buat bank maka bank akan bayar premi ke lps (indonesia deposit insurance corporation). Untuk nilai simpanan yang dijamin lps adalah 2 miliyar untuk 1 nasabah. Makanya kalau sudah lebih dari 2 miliyar, kelebihannya tersebut akan diseksaikan oleh tim likuidasi dan kalau sampai bank tersebut bermasalah akan dicabut izin usahanya. Mulai sekarang coba cek lagi tabungan kamu dibank, apakah sudah termasuk kedalam syarat yang dijamin oleh LPS atau belum. (*)
Kategori :