Gubernur Minta Temuan BPK Segera Ditindaklanjuti

Jumat 12 Jan 2024 - 20:06 WIB
Reporter : Doni Aftarizal
Editor : Ependi

BENGKULU RU - Temuan dari hasil pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) Perwakilan Bengkulu harus segera tindaklanjuti. Ini ditegaskan Gubernur Bengkulu, Prof. Dr. H. Rohidin Mersyah usai menghadiri penyerahan Laporan hasil Pemeriksaan (LHP) Kinerja dan Kepatuhan semester II tahun 2023, Jum'at, 12 Januari 2024.

 

"Secara umum dokumen hasil pemeriksaan dalam bentuk LHP dari BPK RI Perwakilan Bengkulu sudah kita terima. Dari dokumen LHP tersebut, ada beberapa temuan berkaitan dengan penyelenggaraan jalan. Kebetulan dalam penyerahan tadi, Pak Sekdaprov dan Inspektur juga hadir. Jadi saya minta temuan BPK RI tersebut dapat segera dibahas dan ditindaklanjuti," ungkap Rohidin.

 

Menurutnya, dalam pembahasan terkait dengan upaya tindaklanjut, tentunya bisa meminta penjelasan tambahan dari BPK RI. Walaupun untuk tindaklanjut tersebut, tetap harus mengacu pada rekomendasi BPK RI. Kemudian dari pembahasan juga, bisa diketahui mana yang harus ditindaklanjuti secara administratif, dari sisi regulasi atau kerugian negara.

BACA JUGA:Persiapkan SE Pembatasan Truk Angkutan Batu Bara Non BD

"Tentu semua temuan tersebut harus segera dipetakan dan diselesaikan. Kita berharap untuk tindaklanjut temuan, jangan menunggu sampai 60 hari. Sebalinya harus segera dilakukan, sehingga jika masih terdapat kekurangan dalam tindaklanjut, bisa ditangani dengan segera. Disamping itu, tidak perlu takut dengan adanya temuan," kata Rohidin.

 

Terpisah, Wakil Ketua II DPRD Provinsi Bengkulu, H. Suharto, SE, MBA menyampaikan, pemeriksaan yang dilakukan BPK RI ini pada dasarnya sebuah rutinitas. "Meskipun demikian jangan pula dianggap remeh, mengingat dalam pelaksanaan kegiatan keuangan negara, harus dilengkapi dengan admnistrasi dan lainnya secara benar agar tidak muncul permasalahan," ujar Suharto.

 

Lebih jauh disampaikannya, dalam kesempatan ini pihaknya pun selaku legislatif mendorong agar eksekutif dapat menindaklanjuti temuan-temuan tersebut. "Dalam artian temuan itu harus diselesaikan, sehingga kedepannya tidak sampai bermasalah dengan hukum. Apalagi temuan yang sifatnya menimbulkan kerugian negara," tutup Suharto. (tux)

Kategori :