MUKOMUKO, RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Pemerintah Kabupaten Mukomuko, telah menyerahkan SK Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Formasi Tahun Anggaran 2024. Secara simbolis diberikan oleh Bupati Mukomuko, H Choirul Huda, SH kepada perwakilan CPNS.
Dalam sambutannya, Bupati Huda menyampaikan ucapan selamat bergabung bersama Pemerintah Kabupaten Mukomuko kepada seluruh CPNS Formasi 2024. Bupati juga menitipkan beberapa pesan penting kepada CPNS terkait tugas dan kewajiban sebagai abdi negara.
"Dengan diterimakannya SK pengangkatan sebagai CPNS, ini awal pengabdian saudara di Kabupaten Mukomuko dengan segala dinamika di era serba hybrid," kata Bupati.
Untuk itu, Bupati minta agar seluruh CPNS terus meningkatkan kapasitas dan kompetensi. Selain juga harus berkolaboratif, baik lintas organisasi, lintas daerah, lintas ilmu maupun lintas profesi. Jadi tidak boleh lagi ada ego, baik ego pribadi, ego sektoral maupun ego ilmu. Untuk itu seluruh CPNS harus bisa memahami karakteristiknya yang beragam dan memiliki bermacam kultur budaya. Termasuk kondisi sosial ekonomi yang cukup heterogen.
"Jadi saudara semuanya harus siap dan mampu menjadi ASN, abdi negara dan abdi masyarakat," ujarnya.
BACA JUGA:Saat Penyerahan SK CPNS, Peserta Wajib Berseragam Hitam Putih
BACA JUGA:SK CPNS Mukomuko Dibagikan 27 Mei 2025
Selain itu, Bupati kembali mengingatkan kepada seluruh CPNS agar dapat memahami tugas pokok seorang CPNS. Salah satu diantaranya yaitu mampu melaksanakan kebijakan publik yang dibuat oleh pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan perundang – undangan serta memberikan pelayanan publik yang profesional dan berkualitas termasuk memiliki komitmen untuk mempererat persatuan dan kesatuan negara kesatuan Republik Indonesia dimanapun mereka ditempatkan.
"Sebab berdasarkan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN yang menyebutkan, CPNS wajib menjalani masa percobaan selama satu tahun. Sehingga selama masa percobaan tersebut akan dinilai disiplin dan kinerjanya," jelasnya.
Jika mereka ini dinyatakan lulus, maka akan diangkat menjadi PNS. Tapi jika dinyatakan tidak lulus, maka Pemkab Mukomuko akan memproses dan memberhentikannya sesuai ketentuan yang berlaku. Bagi yang diangkat sebagai CPNS juga berlaku aturan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Saudara dapat diberhentikan apabila melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan UUD 1945, melanggar disiplin, tidak memiliki integritas dan tidak memenuhi target kinerja yang telah ditetapkan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mukomuko," tegasnya.
Sementara itu , Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Mukomuko, Haryanto, SKM mengatakan. Sebanyak 139 orang CPNS di Kabupaten Mukomuko yang menerima SK. Pembagian SK CPNS Mukomuko ini setelah pihaknya menerima Nomor Identitas Pegawai Negeri Sipil (NIP) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) Republik Indonesia.
BACA JUGA:Kabarnya, SK CPNS Mukomuko Dibagikan Akhir Mei 2025
BACA JUGA:Saat Penyerahan SK CPNS, Peserta Wajib Berseragam Hitam Putih
"Dan terhitung mulai tanggal 1 Juni 2025, mereka sudah bisa melaksanakan tugasnya ditempat kerjanya masing -masing untuk mengabdi dan memberikan dedikasinya ke Pemkab Mukomuko serta memberikan pelayanan kepada masyarakat Kabupaten Mukomuko," pungkasnya. (rel)