Anda Mau Mudik Lebaran Menggunakan Pesawat 2025 ! Ini Daftar Barang Yang Dilarang Dibawa Kepesawat

Jumat 28 Mar 2025 - 06:01 WIB
Reporter : Dody Haryanto
Editor : Ependi

Jika penumpang membawa cairan, aerosol, atau gel, maka harus disimpan dalam wadah dengan kapasitas maksimal 100 ml. 

Selain itu, wadah tersebut harus ditempatkan di dalam kantong plastik transparan yang dapat ditutup kembali, dengan total kapasitas tidak lebih dari 1 liter.

Barang-barang berikut hanya dapat dibawa oleh penumpang di dalam bagasi terdaftar:

1. Benda Tajam dan Bermata Pisau

Beberapa benda dengan ujung tajam atau bermata pisau yang dilarang dibawa ke dalam kabin meliputi:

  • kapak
  • busur panah
  • peralatan mendaki
  • tombak
  • pemecah es
  • berbagai jenis pisau (pisau lipat, pisau saku, pisau bedah, pisau pemotong daging)
  • parang
  • pedang
  • keris
  • silet
  • gunting
  • shuriken
  • serta peralatan kerja seperti bor, cutter, gergaji, palu, dan obeng.

BACA JUGA:Inilah 6 Cara Jitu Supaya Tidak Gampang Mengantuk Saat Mudik

BACA JUGA:6 Tips untuk Ibu Hamil yang Ingin Ikut Perjalanan Mudik Lebaran Agar Aman dan Nyaman

Catatan:

Jika membawa barang-barang ini, harap melapor kepada petugas di konter check-in di bandara.

Benda tajam yang dimasukkan ke dalam bagasi terdaftar harus dikemas dengan aman untuk mencegah cedera pada petugas bagasi.

2. Instrumen Pemukul

Beberapa alat pemukul yang dibatasi penggunaannya di dalam kabin mencakup peralatan olahraga seperti pemukul baseball dan softball, berbagai jenis stik (biliar, snooker, golf, hoki, kriket, lacrosse), raket (tenis, bulu tangkis, squash), tongkat pemukul, pentungan, alat pancing, dayung kayak dan kano, tongkat selfie (tongsis), serta perlengkapan bela diri seperti gelang tinju, stik pendek, double stik, dan kubatons.

BACA JUGA:Mengungkap 6 Tips Nyaman Berkendara dengan Mobil saat Mudik Lebaran

BACA JUGA:Bagi Anda yang Mudik Menggunakan Transportasi Umum ! Ikuti Tips Ini Agar Mudik Anda Aman

3. Barang yang Dikategorikan Sebagai Senjata

Termasuk dalam kategori ini adalah senapan angin, animal humane killer (tanpa peluru), panah, pelontar tombak, semprotan merica, replika senjata atau senjata imitasi, airsoft gun (dibawa tanpa gas), ketapel, dan berbagai jenis senjata mainan.

4. Senjata Api dan Amunisi

Barang-barang dalam kategori ini meliputi shotgun, pistol, revolver, pistol suar, serta pelontar sinyal. Pengangkutan senjata api dan amunisi harus sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Catatan:

Kategori :