RADAR UTARA - Bekerjasama dengan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Bengkulu Utara (BU). Komando Distrik Militer (Kodim) 0423/BU, mendirikan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) guna membantu pemerintah dalam mengentaskan kemiskinan masyarakat kurang mampu.
Itu ditandai dengan proses penyerahan Surat Keputusan Ketua Baznas Kab Bengkulu Utara, Ahmad Rido S.P.KP. Kepada Pengurus Baznas Kodim 0423/BU, yang dilaksanakan di Graha Pamungkas Makodim 0423/BU, pada Senin, 18 Desember. Dandim 0423/BU, Letkol Kav Aidil Hajri, M.Han menyampaikan. Tujuan dari pendirian UPZ ini adalah memberikan wadah dan kemudahan bagi para prajurit TNI dalam membayar zakat ataupun bersedekah. "Melalui UPZ ini, zakat penghasilan dari seluruh anggota TNI Kodim 0423/BU yang sudah mencapai nisab (batas mengeluarkan zakat) akan dikumpulkan. Kemudian, bagi yang belum mencapai nisab dapat menyalurkan infaq dari sebagian penghasilannya melalui UPZ," jelasnya.Ketua Baznas Bengkulu Utara-Radar Utara-Ketua Baznas Bengkulu Utara Ia juga menegaskan bahwa zakat hal yang wajib dilakukan bagi umat. Oleh karena itu, ia mengajak kepada seluruh anggota Kodim 0423/BU menyalurkan sebagian rezekinya dengan ikhlas karena Allah. S.W.T. "Kami ingin seluruh anggota membayar zakat dengan ikhlas sesuai perintah agama dan jangan dilandasi karena perintah atau takut kepada Komandan. Sebab, dalam rejeki kita ada hak orang lain juga," jelas Dandim. Sementara itu, Ketua Baznas Kab Bengkulu Utara, Ahmad Rido S.P.KP juga menyampaikan. Bahwa zakat adalah harta yang wajib dikeluarkan oleh seorang muslim atau badan usaha untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya sesuai dengan syariat Islam. Ia juga menegaskan, Zakat sangat bermanfaat untuk membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan menanggulangi kemiskinan. Oleh karena itu, zakat harus dikelola dengan baik dan dilakukan secara efektif dan efisien melalui lembaga yang amanah dan akuntabel. BACA JUGA: Jelang Nataru Harga Tiket Melambung, Jalur Darat Bisa Jadi Solusi “Saya sangat mengapresiasi apa yang sudah dilakukan Kodim 0423/BU yang telah memfasilitasi jajarannya. Untuk membentuk UPZ yang akan mewadahi anggotanya dalam menunaikan kewajiban rukun Islam yang ke-3 yaitu zakat,” kata Ahmad Rido. Ia juga menyebut, bahwa adapun syarat yang harus dipenuhi dalam membayar zakat penghasilan adalah bila gaji atau penghasilan yang diterima sudah mencapai nisab. Zakat yang dikeluarkan hanya 2,5 % dari gaji pokok bukan gaji bersih atau gaji yang dibawa pulang. “Hari ini kami menyerahkan surat keputusan tentang UPZ Makodim 0423/BU sebagai payung hukum legalitas. Ketika bapak-bapak nanti memungut zakat dan infaq, sebab tanpa dilindungi surat tersebut nantinya dapat berdampak ke hal yang lain," tandasnya. (*)
Kategori :