Pelaku berinisial SU menjadi dalang atau otak utama dalam aksi Curanmor yang sempat berlangsung itu.
BACA JUGA:Polisi Ungkap Motif Pasutri Libatkan Anak Perempuan Dalam Aksi Curanmor di Ulok Kupai
Sementara tersangka berinisial RK, lanjut Kanit Res, memiliki peran ikut serta atau turut membantu aksi tindakan kejahatan yang dilakukan oleh pelaku SU yang tak lain adalah ayah kandungnya.
"Ayahnya bertindak sebagai pelaku utama, sedangkan anaknya ini memiliki peran mengantar, ikut mengawasi kegiatan yang dilakukan oleh ayahnya dan ikut serta membawa kendaraan hasil curian yang berhasil dieksekusi oleh ayahnya dari rumah kedua korban. Sehingga dalam hal ini, RK yang tak lain anak kandung si pelaku utama, ikut kita tetapkan sebagai tsk," pungkasnya.
Dipastikan Kanit Res, tidak ada kendala berarti yang merintangi pihak penyidik dalam memproses status hukum pelaku berinisial RK yang usianya masih anak-anak tersebut.
"Tersangka RK ini memang masih anak-anak. Tapi hal itu tidak menghalangi penyidik untuk memproses keduanya. Karena berkas perkara keduanya kita pisahkan, dimana SU, kita proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku kepada orang dewasa, sedangkan RK, kita proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku kepada anak-anak," demikian Kanit Res. (*)