Aturan DD Masih Tunggu Juknis, Fokus 2025 : Pengentasan Kemiskinan

Kamis 02 Jan 2025 - 22:02 WIB
Reporter : Benny Siswanto
Editor : Ependi

RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Sektor keuangan agaknya masih menjadi fokus penataan pemerintah pusat, menyikapi laju program strategis nasional yang sudah direncana. 

Seperti halnya dana desa, secara umum anggaran yang tahun ini dialokasikan sebesar Rp 70 triliun yang akan dialokasikan kepada 75.259 desa yang menyebar pada 434 kabupaten/kota, aturan teknisnya juga masih diramu oleh pusat. 

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Bengkulu Utara, Rahmat Hidayat, SSTP, MM, ketika dikonfirmasi RU menyampaikan, pihaknya masih terus melakukan pencermatan regulasi pusat dalam rancang bangun payung hukum pelaksanaan dana desa di daerah. 

"Regulasi pusat itu nantinya akan dituangkan dalam produk hukum turunan yang akan menjadi rujukan desa-desa dalam melakukan perencanaan dalam APBDes 2025," kata Rahmat Hidayat, Kamis, 2 Januari 2025. 

BACA JUGA:Jumlah KPM BLT DD Menurun : Angka Kemiskinan Menurun Secara Nasional

BACA JUGA:Bansos PKH Cair, Upaya Pemerintah Putus Kemiskinan Berkelanjutan

Walau begitu, dari beberapa regulasi turunan yang menjadi cermatan, dana desa kata dia, masih fokus pada mendukung percepatan pengentasan kemiskinan. 

Itu artinya, lanjutan program-program lawas seperti pengentasan stunting, Bantuan Langsung Tunai (BLT) DD dan fokus program strategis lainnya, menjadi fokus dana desa tahun 2025. 

"Untuk penerima BLT DD Tahun lalu jumlahnya sebanyak 4.588 Keluarga Penerima Manfaat (KPM)," ujarnya. 

Menyikapi laju waktu anggaran yang sudah berjalan, sebagai satker yang memiliki fungsi dalam penyelenggaraan dana desa, Rahmat, menyampaikan terus membangun komunikasi dengan desa, setidak-tidaknya menginformasikan arah penyelenggaraan dana desa tahun ini. 

BACA JUGA:Pemdes Sendang Mulyo Tuntas Salurkan BLT DD Kemiskinan Ekstrem Tahun 2024

BACA JUGA:Ditarget 5.000 Keluarga di Mukomuko Lepas Dari Belenggu Kemiskinan

"Tujuannya, adalah agar desa terus mendapatkan kisi-kisi dan perkembangan regulasi yang diperlukan nantinya saat merancang APBDes," ungkapnya. 

Mencermati Surat Edaran (SE) Bersama dengan Nomor SE 900.1.3/6629.A/SJ dan Nomor SE-1/MK.07/2024 yang diteken Mendagri dan Menteri Keuangan, turut mencantumkan penegasan perihal fokus penggunaan dana desa 2025. 

Diketahui, SE tertanggal 11 Desember 2024 itu, pemerintah pusat meminta agar daerah melakukan pencadangan atas beberapa pos anggaran yang masuk dalam Transfer ke Daerah tahun 2025. Dana desa, menjadi salah satu poin penegasan beleid yang membuka peluang adanya realokasi anggaran di tahun ini. 

Kategori :