MUKOMUKO.RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Kecil, dan Menengah (Disperindagkop dan UKM) Kabupaten Mukomuko terus menertibkan timbangan milik para tengkulak atau pedagang buah sawit di Kabupaten Mukomuko.
Kepala Disperindagkop dan UKM Kabupaten Mukomuko, Nurdiana, SE, MAP ketika dikonfirmasi mengatakan.
Hingga sekarang masih ada sejumlah alat timbang milik pedagang atau tengkulak sawit belum memiliki label tera dari pemerintah kabupaten.
"Untuk alat timbang milik tengkulak sawit yang belum ada label tera dari pemerintah daerah. Maka timbangan tersebut akan kita lakukan tera," katanya.
BACA JUGA:Pastikan Timbangan Sawit Sudah Dikalibrasi
BACA JUGA:Disperindag Tertibkan Timbangan Sawit Milik Tengkulak di Mukomuko
Terkait hal itu, pihaknya mengaku telah menyampaikan surat edaran ke seluruh tengkulak sawit melalui pemerintahan desa masing-masing.
Agar para tengkulak sawit yang alat timbangnya belum ditera. Agar dapat membawa ke kantor dinas untuk dilakukan tera ulang.
Tujanya agar timbangan tersebut akur dan tidak merugikan konsumen. Sedangkan alat timbang buah sawit milik perusahaan kalapa sawit yang beroperasi di wilayah ini, rutin dilakukan tera ulang setiap tahun.
"Setiap tahun alat timbang buah sawit, termasuk penampungan buah sawit dan tangki bahan bakar minyak perusahaan sawit ditera ulang," ujarnya.
BACA JUGA:Kabar Harga Sawit Turun, Petani Sawit di Mukomuko Lesu
BACA JUGA:400 Hektar Lahan Sawit Milik Warga Diusulkan Program Cetak Sawah
Selain itu, alat timbang pedagang di pasar tradisional, serta warung dan toko tidak luput dari pantauan Disperindgkop UKM Kabupaten Mukomuko. Termasuk uji alat ukur takar timbang dan perlengkapan SPBU dan agen penyaluran solar dan minyak atau APMS juga terus dilakukan pemantauan dan tera. Tera ulang tersebut, kata dia, sebagai bentuk perlindungan terhadap konsumen dan mencegah kecurangan yang dilakukan para pedagang nakal dan tidak bertanggung jawab.
"Mudah-mudahan saja dengan dilaksanakan tera ulang timbangan atau alat ukur ini mampu melindungi konsumen," pungkasnya. (*)