MUKOMUKO.RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Ini peringatan penting bagi seluruh pemilik panti pijat yang beroperasi di daerah ini. Agar mereka tidak menyediakan layanan plus-plus dalam praktik pijat.
Jika nanti diketahui ada salah satu panti pijat kedapatan memberikan layanan plus-plus, maka Pemerintah Kabupaten Mukomuko tidak segan akan mencabut izin usaha dan menutup usaha mereka. Sebab tindakan tersebut dilakukan di luar izin.
"Dalam izin yang diberikan pemerintah daerah, hanya izin pijat atau terapis. Tidak ada plus-plusnya. Kalau tindakan itu dilakukan dengan menyediakan plus-plus. Tunggu saja sanksinya," tegas Kepala Dinas Satpol PP Kabupaten Mukomuko, Jodi, S.Pd, S.IP ketika dikonfirmasi, Jumat, 13 Desember 2024.
Pastikan tidak ada pijat plus-plus, personil Satpol PP saat mendatangi usaha panti pijat di Mukomuko-Radar Utara/ Wahyudi -
Ia juga menerangkan, di Kabupaten Mukomuko sendiri. Terdata ada sebanyak 12 usaha panti pijat yang memiliki izin.
BACA JUGA:Satpol PP Geruduk Panti Pijat di Mukomuko
BACA JUGA:Di Lokasi Panti Pijat, Satpol PP Jaring 6 Orang Wanita Muda
Belasan usaha tersebut, rata-rata lokasinya ada di Kelurahan Koto Jaya, Kecamatan Kota Mukomuko. Dan untuk menjalankan usahanya, setiap panti pijat memiliki terapis atau tukang pijat sebanyak 2 hingga 4 orang.
Rata-rata para terapis ini bukan warga Kabupaten Mukomuko, melainkan warga dari luar Kabupaten Mukomuko. Dijelaskan Jodi, ada yang dari Kota Bengkulu, dan ada yang dari Sumatera Barat, bahkan ada yang dari pulau Jawa.
"Dan mereka (para terapis, red) ini, rata-rata statusnya janda. Memang ada yang statusnya sudah menikah, tetapi belum cerai dengan pasangannya," jelasnya.
Terhadap larangan praktik pijat plus-plus di panti pijat. Jodi mengaku sudah sering memberikan imbauan terhadap mereka. Baik imbauan kepada pemilik usah maupun imbauan terhadap para terapis.
BACA JUGA:Satpol PP Kewalaham Atasi Panti Pijat Gonta Ganti Terapis
BACA JUGA: Pemilik Panti Pijat Diminta Menutup Usaha Selama Ramadhan. Begini Kata Satpol PP
Selain itu, pihaknya juga menyatakan. Terhadap isu adanya pijat plus-plus. Dirinya tidak menampik sering mendapatkan laporan. Namun pada saat personil turun mengegkar patroli, tidak menemukan kegiatan yang mencurigakan.
"Kami belum mendapatkan atau menemukan secara langsung para terapis ini melakukan tindakan yang bertentangan dengan norma. Yang saya dapati di lapangan, mereka hanya pijat biasa. Namun demikian, saya selalu mengingat agar para terapis tidak melanggar norma-norma yang dilarang oleh pemerintah maupun Agama," pungkasnya. (*)