Berantas Mafia Tanah

Rabu 11 Dec 2024 - 21:49 WIB
Reporter : Doni Aftarizal
Editor : Ependi

"Potensi itu tersebar di tujuh kabupaten/kota yakni Kota Bengkulu, Bengkulu Tengah, Bengkulu Selatan, Bengkulu Utara, Kepahiang, Lebong dan Rejang Lebong," jelas Indera.

BACA JUGA:Rapat Lanjutan Konflik Agraria Memanas, Ini Desakan Warga

BACA JUGA:Atasi Konflik, Reforma Agraria Disebut Jadi Solusi

Potensi TORA, sambung Indera, meliputi aset dari lahan Hak Guna Usaha (HGU) yang telah habis masa pakainya, dan kawasan hutan yang dilepaskan. 

"Dalam pendataan juga, kita mengidentifikasi peluang penataan akses berupa pengembangan sektor wisata, UMKM, produksi makanan, perkebunan, hingga perikanan,” sampai Indera.

Lebih lanjut Indera mengemukakan, dari rakor ini menghasilkan rekomendasi strategis untuk penataan aset, dan akses reforma agraria di Provinsi Bengkulu Tahun 2024. 

"Rekomendasi yang sudah kita tandatangani, dituangkan dalam Berita Acara (BA) yang nantinya disampaikan kepada Menteri ATR/BPN untuk ditindaklanjuti pada tahun 2025," beber Indera.

BACA JUGA:Mengulas Catatan Lawas Sengkarut Agraria Versi KPK

BACA JUGA:Delapan Prioritas Pembangunan Agraria dan Tata Ruang

Indera memastikan langkah ini tidak hanya menjadi bentuk komitmen Provinsi Bengkulu dalam memerangi mafia tanah, tetapi juga membuka jalan menuju pemerataan kepemilikan lahan.

"Kemudian penguatan ekonomi rakyat, dan keberlanjutan lingkungan," singkat Indera. (tux)

Kategori :