RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Kepala Desa di Bengkulu Utara meninggal dunia, roda pemerintahan Desa harus tetap berjalan.
Atas meninggalnya salah satu kades di Kecamatan Air Besi, pada hari Sabtu, 7 November 2024 lalu, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa turut prihatin dan berbela sungkawa atas hal tersebut.
"Tentu kami turut prihatin dengan kejadian itu, dan kami turut berbela sungkawa atas meninggalnya salah satu kades di Kecamatan Air Besi itu," ujar Kadis PMD Bengkulu Utara, Rahmat Hidayat, S.STP, M.Si, melalui Kabid PMD, Pandji, S.STp, M.Si pada hari Senin, 9 Desember 2024.
Dijelaskan, atas meninggalnya salah satu kades di Bengkulu Utara ini, pihak DPMD agar segera mengisi kekosongan jabatan kades untuk sementara waktu.
BACA JUGA:Kades Tenggak Racun di Bengkulu Utara Meninggal
BACA JUGA:Kades Ini Diduga Minum Pembasmi Rumput, Keluarga Penuhi Teras IGD
Mengingat, roda kepemerintahan desa harus tetap berjalan, untuk itu pihak pemerintah desa bersama dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) agar berkomunikasi dengan pemerintah kecamatan.
Kaitannya adalah untuk pengajuan pejabat pengganti kades sementara dari unsur Aparat Sipil Negera (ASN).
"Pengganti kades sementara ini nanti akan di isi oleh PJS dari ASN," jelasnya.
Sembari proses itu berjalan, pemerintahan desa masih bisa berjalan dengan adanya Pelaksana Harian (PLH), dalam hal ini sekretaris desa bisa menandatangani spesimen penting yang berkaitan dengan pelayanan pemerintahan desa.
BACA JUGA:Rencana Kerek Pendapatan Perangkat dan BPD
BACA JUGA:Secepatnya, Proses PAW Anggota BPD yang Mengundurkan Diri
"Sembari prosesnya berjalan, pemerintahan desa harus tetap berjalan, ada PLH yakni sekretaris desa bisa tanda tangan di administrasi desa," imbuhnya.
Dirinya juga berpesan, jangan sampai persoalan itu berlarut-larut di masyarakat, khususnya desa yang telah ditinggal meninggal oleh kadesnya tersebut. Terutama di internal pemerintahan desa.
Menurutnya, hak pelayanan umum yang harus diterima oleh masyarakat harus tetap diberikan. Kantor harus tetap dibuka.