Tahun 2025, Ratusan Nelayan Diusulkan Jaminan Kecelakaan Kerja

Kamis 05 Dec 2024 - 21:14 WIB
Reporter : Wahyudi
Editor : Ependi

MUKOMUKO.RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Dinas Perikanan Kabupaten Mukomuko telah mengusulkan sebanyak 143 nelayan agar mendapatkan jaminan kecelakaan kerja dari BPJS Ketenagakerjaan di tahun 2025 mendatang.

Yang preminya ditanggung Pemerintah Kabupaten Mukomuko. Jika usulan nanti diakomodir maka jumlah nelayan yang mendapatkan kartu BPJS Ketenagakerjaan mencapai sebanyak 1.782 orang nelayan.

Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Mukomuko, Eddy Aprianto, SP, MSi melalui Kabid Perikanan Tangkap, Warsiman ketika dikonfirmasi mengatakan.

Di tahun 2024 ini, sudah ada sebanyak 1.639 orang nelayan mendapat jaminan kecelakaan kerja dari BPJS Ketenagakerjaan. Dan ribuan nelayan tersebut tidak lagi membayar premi asuransi, karena seluruhnya ditanggung oleh Pemerintah Kabupaten Mukomuko.

BACA JUGA:Kuota Minyak Solar Untuk Nelayan di Mukomuko Masih 150 Ton

BACA JUGA:Dinas Perikanan Usulkan Badan Hukum 14 KUB Nelayan di Mukomuko

"Untuk membayar premi asuransi ribuan nelayan di tahun 2024 ini,  didanai dari dana bagi hasil (DBH) sawit," jelasnya.

Menurut Warsiman, semakin banyak nelayan yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan maka akan semakin bagus. Karena aktivitas mereka mendapatkan perlindungan dan jaminan ketika terjadi kecelakaan hingga mengakibatkan luka berat, cacat hingga meninggal dunia.

Nelayan yang mengalami kecelakaan kerja akan mendapatkan santunan dari pihak BPJS Ketenagakerjaan.

"Itu salah satu manfaat ketika nelayan menjadi peserta BPJS. Meski begitu, kita tidak berharap hal buruk terjadi kepada nelayan meski mereka sudah memiliki kartu BPJS Ketenagakerjaan," jelasnya.

BACA JUGA:Dinas Perikanan Bakal Beli 9 Perahu Untuk Nelayan di Mukomuko

BACA JUGA:600 Nelayan Mukomuko Diusulkan Kartu Kusuka

Adapun syarat nelayan yang bisa diusulkan menerima kartu BPJS Ketenagakerjaan yang preminya ditanggung oleh pemerintah yaitu mereka benar-benar berprofesi sebagai nelayan dengan dikeluarkannya surat pernyataan dari pemerintah Desa atau kelurahan setenpat. Nelayan harus sudah memiliki kartu pelaku usaha budidaya perikanan atau kusuka yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat.

"Itu salah satu syarat bagi nelayan yang  kita usulkan menerima BPJS Ketenagakerjaan yang preminya ditanggung oleh pemerintah. Mudah-mudahan saja usulan penambahan sebanyak 143 nelayan calon penerima program tersebut bisa diakomodir," pungkasnya. (*)

Kategori :