MUKOMUKO.RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Pelaksanaan pemungutan suara pemilihan gubernur dan wakil gubernur serta bupati dan wakil bupati pada hari Rabu, 27 November 2024 lalu, terpantau berjalan lancar.
Pasca pencoblosan atau pemungutan suara, selain perolehan suara setiap pasangan calon (Paslon), pemenang, persentase partisipasi pemilih juga menjadi sorotan.
Untuk pemilihan bupati (Pilbup) Mukomuko tahun 2024 ini, diprediksi partisipasi pemilih tidak sampai 80 persen. Ini berdasarkan hasil penghitungan sementara wartawan, kalkulasi dari beberapa sumber.
Diketahui, berdasarkan Keputusan KPU Mukomuko Nomor 761 Tahun 2024 tentang Penetapan daftar pemilih tetap (DPT) pemilihan gubernur dan wakil gubernur serta bupati dan wakil bupati, total DPT sebanyak 139.976 jiwa.
BACA JUGA:Partisipasi Pemilih Pilkada Tak Sampai 80 Persen?
Sementara, hasil pencoblosan berdasarkan data yang terkumpul yang bersifat sementara, total suara sah sebanyak 104.912 suara. Maka persentase partisipasi pemilih dibandingkan jumlah DPT sebesar 74,95 persen.
Jumlah pemilih yang datang ke tempat pemungutan suara (TPS) diprediksi sekitar 107.645 orang. Hanya saja ada suara tidak sah sebanyak 2.733 suara. Jika persentase partisipasi pemilih dihitung dari suara sah + suara tidak sah (107.645) maka, partisipasi pemilih sekitar 76,90 persen.
Menanggapi hal ini, Ketua KPU Mukomuko, Marjono mengatakan dirinya belum mendapat laporan data prihal persentase partisipasi pemilih pada Pilkada Mukomuko 2024.
"Itukan, kita ada divisi masing-masing. Belum ada informasi soal persentase partisipasi pemilih," katanya.
BACA JUGA:Tinjau TPS untuk Pastikan Pilkada Aman dan Lancar
BACA JUGA:Pilkada Bengkulu Utara, Arie - Sumarno Menang Telak
KPU Mukomuko sekarang ini sedang fokus menyiapkan rekapitulasi perolehan suara tingkat kecamatan atau PPK. Ia mengatakan, kemungkinan pleno rekapitulasi perolehan suara PPK di 15 kecamatan dimulai 30 November.
"Ini kami sedang Rakor jadwal rekapitulasi itu 28 November sampai 3 Desember. Untuk kita mungkin mulai 30 November," ujarnya.
Kemudian, menyikapi adanya hasil hitung cepat dari Paslon Bupati-Wakil Bupati yang muncul di publik, itu merupakan hak masing-masing.