Kasus asusila terhadap anak yang para pelakunya kian saja justru berada di lingkar dekat anak-anak itu sendiri atau bahkan pelakunya merupakan tenaga pendidik, memiliki efek jangka panjang bagi korbannya.
BACA JUGA:Sengketa Lahan Belakang Kantor Pos Arga Makmur, PN Lakukan Konstatering
BACA JUGA:Praperadilan Kasus Dugaan Pedofil, PN Arga Makmur Dibanjiri Simpatisan
Dia juga mencatat, praktik pedofilia di daerah ini turut dibarengi dengan perilaku (maaf,red) seks menyimpang yang terungkap dalam pengusutan kasus.
Selain itu juga, terus dia, efek jangka panjang yang dikhawatirkan selama ini yakni korban, memungkinkan berubah menjadi pelaku di kemudian hari, juga sudah terbukti kebenarannya.
Malahan, serius Listi, perbuatan pelaku dilancarkan terhadap para korban yang notabene adalah murid-muridnya sendiri. Patut diduga, kata dia lagi, pelaku melakukan sikap menyimpang dan amoral itu sebagai aksi balas dendam.
"Jadi ini sangat mengerikan sekali. Ketika tidak disikapi dengan serius dan tepat, pandemi amoral ini kian saja merebak. Perlu digarisbawahi, efek dari asusila ini adalah jangka panjang," tegasnya.
BACA JUGA:Asusila, Ketua PN Dorong Program Pencegahan
Sebelumnya, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Bengkulu Utara, Solita Meida, M.Pd, menerangkan, hasil inventarisir angka kekerasan yang tengah dan sudah dilakukan pendampingan pada tahun berjalan, 41 korban terkait dalam 15 kasus amoral.
Rinciannya meliputi 8 kasus menyebabkan anak sebagai korban pencabulan, 5 kasus dengan 5 korbannya terkait persetubuhan, 1 kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) serta 1 korban incest.
"Pendampingan yang dilakukan beragam, sesuai dengan kasuistik yang terjadi. Mulai dari pendampingan hukum hingga pendampingan kesehatan, semisal melibatkan psikiater," ujar Solita, dibincangi Minggu, 18 Agustus 2024.
Mencermati obyek pendampingan yang dilakukan oleh daerah, Solita menyampaikan, kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak, masih menjadi momok sosial.
BACA JUGA:Sengketa Lahan Belakang Kantor Pos Arga Makmur, PN Lakukan Konstatering
BACA JUGA:Praperadilan Kasus Dugaan Pedofil, PN Arga Makmur Dibanjiri Simpatisan
Tahun ke tahun tindak asusila yang terungkap, membawa pada keprihatinan. Data komparatif antara tahun 2022 dengan tahun 2023, pidana yang mengancam pelakunya maksimal 20 tahun penjara, bahkan dapat dikebiri itu, praktis menunjukkan tengah terjadinya penurunan degradasi moral.