APBD Wajib Disahkan November

Rabu 23 Oct 2024 - 21:19 WIB
Reporter : Benny Siswanto
Editor : Ependi

RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Formasi Alat Kelengkapan Dewan (AKD) settle alias definitif dewan yang diperkirakan pekan depan, sudah ditunggu agenda-agenda legislasi wajib.

Salah satunya lanjutan pembahasan Rancangan APBD 2025 dengan parameter yang lebih lugas lewat Transfer ke daerah atau TKD yang telah dirilis oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) lewat Dirjen Perimbangan Keuangan.

Secara aturan, pengesahan RAPBD menjadi perda APBD 2025 selambat-lambatnya 30 November atau satu bulan sebelum berakhirnya tahun anggaran 2024.

Kini legislatif, masih dalam fase ramu-ramu aturan main internalnya yang bakal dileges lewat Tata Tertib atau Tatib hingga kode etik DPRD Bengkulu Utara yang tengah di tahap finalisasi. 

BACA JUGA:Penyusunan Tatib, Kode Etik dan AKD Ditargetkan Rampung Dalam Waktu Sebulan

BACA JUGA:Pembahasan Tatib dan Pembentukan AKD Diprediksi Sengit

Kode etik ini, nantinya yang akan menjadi rujukan dari Badan Kehormatan (BK) ketika terjadi pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh oknum dewan dalam menyelenggarakan fungsinya sebagai legislator. 

Sedangkan tatib akan menjadi dasar sikap dewan, dalam kerja-kerja di lembaga politik. Semisal, soal jumlah kehadiran minimal, sehingga sebuah paripurna bisa digelar lantaran telah kuorum.

Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Ratu Samban (Unras), Salamun Haris, menyampaikan ramu kode etik hingga tatib yang kini masih bergulir di dewan melalui kelompok kerja atau pokja, merupakan momentum strategis sekaligus menjadi legitimasi kualitas regulasi yang nantinya akan ditelurkan, sehingga nanti tidak hanya menjadi rujukan internal dewan, tapi juga rujukan publik. 

BACA JUGA:Penyaluran Dana Insentif Desa Tunggu Pengesahan APBD Perubahan 2024

BACA JUGA:APBD Perubahan 2024 Disahkan, OPD Diminta Cepat Realisasikan Anggaran

"Maka momen finalisasi ini, pastinya memerlukan konsentrasi yang tinggi. Karena pastinya, dibarengi dengan telaah-telaah mendalam yang melibatkan lintas stakeholder," ungkapnya. 

Maka kualitas dari produk hukum yang akan ditelurkan, kata Salamun, menjadi legitimasi bagi lembaga politik itu sendiri. Pasalnya, regulasi internal dan aturan main itu, nantinya akan menyuguhkan anatomi regulasi yang akan dituntut dengan konsistensi di tataran praktiknya. 

"Ya kita tunggu saja. Karena saat ini, memang masih dalam ranah di sana," jelasnya.

Terpisah, Sekda disinggung soal lanjutan pembahasan R-APBD 2025, Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) itu, menjelaskan masih menunggu pembentukan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) yang kini masih berproses. 

Kategori :

Terkait

Jumat 15 Nov 2024 - 21:13 WIB

Senin, Mulai Bahas Anggaran 2025

Selasa 12 Nov 2024 - 20:26 WIB

Berharap Pemerintah Daerah Kerek TPP Staf

Minggu 10 Nov 2024 - 21:29 WIB

Waktu Kotor 21 Hari Bahas APBD 2025

Senin 04 Nov 2024 - 21:29 WIB

Agendakan Banmus Raperda Penting