Menyusul pemberitaan tentang adanya institusi pendidikan, yang tidak diakui pemerintah, memberikan gelar kehormatan kepada seorang figur publik di Indonesia.
BACA JUGA:Pencegahan Bullying dan Kekerasan Terhadap Anak, Sekolah Harus Terbuka!
BACA JUGA:Dinas Pendidikan Kembali Usulkan Dana Program Seragam Sekolah Gratis Tahun 2025
Kontan hal tersebut memicu pertanyaan mengenai legalitas perguruan tinggi itu dan keabsahan gelar yang dianugerahkan.
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Abdul Haris menegaskan bahwa gelar akademik yang diberikan oleh perguruan tinggi yang tidak memiliki izin operasional dari pemerintah tidak dapat diakui.
Dia bahkan mengungkapkan bahwa institusi pendidikan yang memberikan gelar tersebut belum terdaftar secara resmi di Indonesia dan tidak memiliki aktivitas operasional yang sah.
Keputusan itu merujuk pada Pasal 90 Undang-Undang nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Aturan itu menegaskan bahwa semua perguruan tinggi, baik swasta maupun asing, wajib mendapatkan izin dari pemerintah untuk menyelenggarakan pendidikan di Indonesia. Tanpa izin ini, segala aktivitas akademik, termasuk pemberian ijazah dan gelar akademik, dianggap ilegal dan tidak sah.
BACA JUGA:Nambah 4 Sekolah Baru, Mutu Madrasah di Mukomuko Makin Meningkat
BACA JUGA:8.130 Siswa di Mukomuko Terima Seragam Sekolah Gratis Program Sapuan-Wasri
Nah bagi masyarakat yang ingin mengetahui status perguruan tinggi di Indonesia atau perguruan tinggi asing yang diakui oleh pemerintah dapat mengakses Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) melalui laman pddikti.kemdikbud.go.id.
Laman tersebut menyediakan informasi lengkap tentang perguruan tinggi, program studi, dan legalitasnya. Dan jika nama perguruan tinggi tidak muncul di laman itu, maka kemungkinan besar institusi tersebut tidak memiliki izin operasional resmi.
Sementara itu, bagi masyarakat yang berencana melanjutkan studi di luar negeri atau ingin menyetarakan ijazahnya, pemerintah juga menyediakan laman khusus untuk penyetaraan ijazah luar negeri di piln.kemdikbud.go.id. Situs itu membantu untuk menelusuri perguruan tinggi asing yang ijazahnya dapat disetarakan di Indonesia, sehingga menjamin keabsahan dan kualitas pendidikan yang diterima.
BACA JUGA: Lebih 60 Murid Sekolah Klas Jauh SDN 215 Bengkulu Utara, Pemdes Berharap Jadi Sekolah Definitif
BACA JUGA:Senin Ini, Bupati Sapuan Bagikan Seragam Sekolah di Air Rami dan Ipuh
Konsekuensi Hukum
Abdul Haris menambahkan, individu, organisasi, atau institusi yang menyelenggarakan pendidikan tinggi tanpa izin pemerintah dapat dikenai sanksi pidana. Hal itu berlaku juga bagi perguruan tinggi yang memberikan gelar akademik secara tidak sah.