Komisioner KPU Maluku Utara, Reni Sarifuddin Banjar, menyampaikan kalau proses cetak lembar surat suara untuk Pemilihan Gubernur, disetop.
BACA JUGA:TNI Dilarang Politik Praktis Jelang Pilkada 2024
BACA JUGA:Wujudkan Kondusifitas Pilkada Serentak 2024
Sejauh ini, terang Reni, kalau pun telah dilakukan pencetakan yang kemudian dimintanya untuk disetop itu merupakan lembar surat suara bagi tuna netra.
Terbuka kemungkinan penggantian calon, turut diungkapkan KPU Provinsi Maluku Utara. Komisioner itu mengatakan, dasar hukum yang menjadi pijakan respon pihaknya adalah Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan. Beleid tersebut, mengatur skema penggantian calon apabila ada calon yang berhalangan tetap.
".....surat untuk paslon gubernur dan wakil gubernur Malut, belum dicetak, hanya surat suara bagi tunanetra terlanjur dicetak dan KPU telah meminta untuk dibatalkan proses pencetakannya," ujar Reni, dikutip dari Tempo.co, Senin, 14 Oktober 2024.