MUKOMUKO, RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Nilai Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) Kabupaten Mukomuko tahun 2024 meningkat menjadi sebesar 60,73 poin dibandingkan dari tahun sebelumnya yaitu 60,04 poin.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Mukomuko, Dr Abdiyanto, SH, M.Si, CLA mengatakan. Sistem Akuntabilitas SAKIP Pemkab Mukomuko sebelumnya mendapat nilai C, kini menjadi B.
"Aras kebaikan nilai SaKIP ini, perlu menjadi perhatian semua instansi, dan kami juga bersyukur atas peningkatan ini,’’ katanya.
SAKIP merupakan penerapan manajemen kinerja pada sektor publik yang sejalan dan konsisten dengan reformasi birokrasi.
BACA JUGA:Pemkab Mukomuko Terima Penghargaan SAKIP 2023 dengan Predikat B
BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Targetkan SAKIP Meningkat
Penerapan sistem ini, jelas Sekda, berorientasi pada pencapaian outcome dan upaya untuk mendapatkan hasil yang lebih baik dalam bidang pelayan publik.
Menurut dia, SAKIP juga merupakan integrasi dari sistem perencanaan, sistem penganggaran dan sistem pelaporan kinerja yang selaras dengan pelaksanaan sistem akuntabilitas keuangan.
Untuk pelaporan atas setiap kinerja organisasi perangkat daerah, wajib disampaikan bagi penyelenggara pemerintahan baik pusat, provinsi maupun daerah.
"SAKIP juga menjadi bagian dari indikator penilaian oleh pemerintah pusat dalam mendukung sisi penganggaran di masing-masing instansi pemerintahan," jelasnya.
BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Targetkan SAKIP Meningkat
BACA JUGA:Pemkab Mukomuko Terima Penghargaan SAKIP 2023 dengan Predikat B
Ditambahkan Sekda, SAKIP bagian dari indikator penilaian pemerintah pusat dalam mendukung penganggaran untuk pemerintah daerah karena dari data terhimpun, maka dapat diketahui hasil evaluasi nilai SAKIP Pemerintah Kabupaten Mukomuko. Dari hasil evaluasi 100 persen dari bobot, nilai SAKIP Pemkab Mukomuko ada peningkatan dari 2023 dengan nilai total 60,04 poin menjadi 60,73 poin pada 2024.
"Peningkatan nilai SAKIP Pemkab Mukomuko, maka pemerintah kabupaten menerima penghargaan dari Kementerian PANRB," pungkasnya. (*)