ASN Dengan Kinerja Buruk Bisa di Mutasi Meski Baru 3 Bulan Kerja
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas --
RADAR UTARA - Peraturan pemerintah (PP) yang akan di jadikan sebagai aturan turunan pelaksana Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) tengah di siapkan oleh pemerintah. Dalam PP tersebut salah satunya akan mengatur terkait mutasi PNS yang bisa dilakukan hanya dalam waktu 3 bulan setelah menjabat.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas mengatakan pengaturan mutasi itu masuk dalam upaya penguatan kinerja pegawai ASN.
"Kalau kinerjanya dalam waktu 3 bulan tidak bagus, mereka bisa diusulkan untuk mutasi," kata Anas saat rapat dengan Komisi II DPR RI, dilansir Kamis (15/11/2023).
Anas menyebut, aturan mengenai hal ini muncul karena banyaknya keluhan pejabat pusat maupun daerah. Dia mengatakan selama ini atasan di kalangan aparatur sipil negara, memiliki sedikit opsi untuk memberikan penilaian terhadap kinerja pegawainya.
"Kalau jadi pejabat, pilihan kita untuk menilai kinerja anggota hanya dua, baik atau baik sekali," kata dia.
Selain itu, Anas mengatakan selama ini seorang PNS juga baru bisa dimutasi setelah 2 tahun memegang jabatannya. Hanya saja, menurut dia, waktu 2 tahun itu terlalu lama dan membuat pemerintahan menjadi tidak lincah.
BACA JUGA:Soal Dana Desa Lebong Tandai Masuk ke Mabes Polri
"Selama ini banyak sekali keluhan, karena 2 tahun tidak bisa dimutasi," kata dia.
Maka itu, Anas mengatakan PP yang tengah disiapkan pemerintah akan mengubah aturan tersebut. Dia mengatakan penilaian terhadap ASN dilakukan sebanyak 4 kali dalam satu tahun dan penilaian kinerja tahunan.
Dengan evaluasi secara triwulan ini, Anas mengatakan PNS bisa dimutasi hanya dalam tempo 3 bulan saja.
"Kalau memang kinerjanya buruk tidak harus nunggu 2 tahun, mereka jadi kepala dinas pasar kemudian tiba-tiba pasarnya kotor semua, masa tunggu 2 tahun baru mutasi. Kalau kinerjanya 3 bulan memang tidak bagus mereka nanti bisa diusulkan," kata dia.
Sebagai informasi, pemerintah menyiapkan 2 PP sebagai aturan pelaksana UU ASN. PP pertama akan mengatur mengenai manajemen ASN dan PP kedua akan mengatur mengenai pemberian gaji dan bonus kepada para ASN. PP ini ditargetkan akan rampung pada April 2024. (*)