APK Membandel, Puluhan Pol PP Diterjunkan

Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Mukomuko, Suryanto, S.Pd--

MUKOMUKO RU - Mulai Kamis (16/11) besok. Dinas Satpol PP Kabupaten Mukomuko akan turun ke lapangan untuk melaksanakan penertiban alat peraga kampanye (APK). Baik APK milik Calon Legislatif (Caleg) Kabupaten, Provinsi dan Pusat. Calon Dewan Pimpinan Daerah (DPD), termasuk Calon Presiden. Untuk penertiban APK ini, Dinas Satpol PP akan menurunkan sebanyak 30 orang personel. Puluhan personel Pol PP itu, nantinya akan dibagi tugas di tiga daerah pilihan (Dapil). Yaitu Dapil satu, dua dan tiga.

 

Kepala Dinas Satpol PP Kabupaten Mukomuko, Suryanto, S.Pd, M.Si ketika dikonfirmasi mengatakan, sebelum penertiban APK dilaksanakan. Pihaknya sudah mengikuti rapat bersama TNI, Polri, KPU, Bawaslu dan pihak terkait lainnya. Rapat tersebut, salah satunya membahas soal APK yang dipasang oleh calon di wilayah Kabupaten Mukomuko. Dan untuk penertiban ini, bukan hanya dilakukan oleh petugas dari Kabupaten. Namun kecamatan dan linmas juga akan dilibatkan.

 

"Untuk penertiban APK nanti, kita tetap utamakan humanis. Tidak grusak grusuk. Apalagi sampai merusak. Itu tidak akan dilakukan. Makanya nanti, ketika kita menemukan APK yang dipasang tidak pada tempatnya. Sebaiknya pihak yang bertanggungjawab terhadap APK itulah yang melepasnya. Agar kayu dan juga APK tidak rusak," ujar Suryanto.

BACA JUGA:Latih Nelayan Modifikasi Alat Tangkap Tunggu Petunjuk

Adapun sasaran penertiban APK yang akan dilaksanakan oleh tim nanti yaitu APK yang dipasang di pohon jalur hijau,  APK yang dipasang di rumah ibadah, fasilitas pendidikan seperti sekolah, dan fasilitas umum lainnya. Penertiban ini katanya, akan terus dilaksanakan hingga dipastikan  pemasangan APK tidak melanggar aturan.

 

"Kan sudah ada surat dari Pemerintah Kabupaten Mukomuko terkait lokasi yang boleh dijadikan tempat pemasangan APK. Intinya silahkan lokasi yang sudah ditetapkan itu dimanfaatkan dengan baik untuk sosialisasi dengan memasang APK," ujarnya. (rel)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan