Banner Dempo - kenedi

Giliran 85 Pejabat Eselon III dan IV Pemprov Bengkulu, Dimutasi

Proses pelantikan pelantikan eselon III dan IV di lingkungan Pemprov Bengkulu-Radar Utara/Doni Aftarizal-

BENGKULU.RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Setelah melantik 13 pejabat eselon II beberapa waktu lalu, Rabu 28 Februari 2024 Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu kembali menggelar prosesi pelantikan.

Hanya saja, kali ini giliran 85 pejabat eselon III dan IV di lingkungan Pemprov Bengkulu yang dilantik.

Asisten III Sekretariat Daerah Provinsi (Setdaprov) Bengkulu, H. Nandar Munadi, S.Sos, M.Si mengatakan, kepada pejabat eselon III dan IV yang baru saja dilantik, diharapkan segera melakukan tugas dan tanggungjawabnya.

"Tidak perlu ragu dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawab tersebut. Kalau memang ada permasalahan, diskusikan," ungkap Nandar saat memberikan arahan usai prosesi pelantikan.

BACA JUGA: Bansos Beras 10 Kg Bikin Kades Pusing. Ini Penyebabnya...

BACA JUGA:Bukan Karena Anggaran, Ini Penyebab Tim Sepak Bola Bengkulu Tak Ikut PON

Menurut Nandar, saat menjalankan tugas dan tanggungjawab di tempat yang baru, harus saling memberikan dukungan dan support, serta jalinkan kerjasama yang baik.

"Pejabat eselon III dan IV ini sepenuhnya dibawah koordinasi Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Sehingga berkoordinasilah secara baik, tujuannya apa yang menjadi tugas dan tanggungjawab bisa dipenuhi," kata Nandar.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bengkulu, Gunawan Suryadi, S.Sos, MAP mengatakan, 85 pejabat yang dilantik tadi, terdiri dari 49 pejabat merupakan eselon III dan 36 lainnya eselon IV.

"Untuk yang dilantik di Gedung Pola hari ini, pejabat eselon III dan IV di lingkungan Setdaprov, BKD, Badan Pendapatan dan Keuangan Daerah (BPKD) serta Inspektorat," terang Gunawan.

BACA JUGA: Stabilitas Harga Beras, Pemkab dan Kodim Bakal Buka Pasar Murah

BACA JUGA:Pemilu 2024, DPC PPP Benteng Tempuh Upaya Hukum Terkait Hal Ini

Sementara, lanjut Gunawan, sisanya untuk prosesi pelantikan diserahkan kepada masing-masing OPD. Jadi nantinya silakan kepala OPD melantik pejabat eselon III dan IV yang terkena mutasi.

"Pelantikan yang dimaksud dalam kurun waktu dua hari kedepan. Jadi sesuai arahan pimpinan, pelantikan di OPD dapat segera dilakukan," ujar Gunawan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan