Banner Dempo - kenedi

Peluang Kerja, Panwascam Rekrut Ratusan Pengawas TPS

Ilustrasi : Pemilu 2024-Radar Utara-Pemilu 2024

RADAR UTARA - Pengawasan terhadap pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 semakin diperketat. Ini muncul setelah adanya agenda pembentukan atau perekrutan terhadap tenaga pengawas TPS yang dilakukan oleh Bawaslu melalui jajaran Panwascam di setiap kecamatan. 

 

Sesuai data yang berhasil dihimpun oleh Radar Utara Senin, 25 Desember 2023.

 

Berikut ini tahapan perekrutan terhadap tenaga pengawas TPS sesuai timeline yang sudah ada:

 

1. Sosialisasi dan pengumuman pendaftaran yang dimulai sejak 19-31 Desember 2023.

 

2. Pendaftaran dan penerimaan berkas yang dimulai pada 2-6 Januari 2024.

 

3. Penelitian kelengkapan berkas pendaftaran pada 2-6 Januari 2024.

 

4. Pengumuman perpanjangan pada 7 Januari 2024.

 

5. Penerimaan berkas pendaftaran di masa perpanjangan pada 7-8 Januari 2024.

 

6. Penelitian berkas pendaftaran di masa perpanjangan pada 7-8 Januari 2024.

 

7. Pengumuman lulus administrasi pada 10 Januari 2024.

 

8. Tanggapan/masukan masyarakat pada 10-21 Januari 2024.

 

9. Wawancara pada 2-17 Januari 2024.

 

10. Penetapan dan pengumuman calon terpilih berdasarkan tes hasil wawancara pada 18-19 Januari 2024.

 

11. Pergantian calon terpilih (jika ada setelah didahului klarifikasi II) pada 19-21 Januari 2024.

 

12. Pelantikan pengawas TPS pada 22 Januari 2024.

 

13. Perpanjangan rekrutmen khusus TPS yang belum terisi pengawas TPS pada 24 Januari 2023 - 7 Febuari 2024.

 

 

Ketua Panwascam Marga Sakti Sebelat (MSS), Priska Nandra, mengungkapkan. Untuk mendaftar atau mengikuti perekrutan pengawas TPS ini. Calon peserta harus minimal berpendidikan SMA/sederajat. 

 

Kemudian, mengundurkan diri dari anggota Parpol sekurang-kurangnya lima (5) tahun pada saat mendaftar sebagai pengawas TPS. Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, BUMN/BUMD saat mendaftar sebagai calon. 

 

Juga, tidak pernah di pidana penjara selama 5 tahun, tidak berada di dalam ikatan perkawinan sesama penyelenggara Pemilu. Dan batas usia pendaftaran paling rendah 21 tahun.

 

"Kiranya persyaratan secara umum, harus dipenuhi apa bila ingin menjadi pengawas TPS di Pemilu 2024 mendatang," imbau Priska.

BACA JUGA:BLT El Nino Rp400 Ribu di Rekening KPM, Cairkan di Pos

Dikatakan Priska, pembentukan pengawas TPS, sangat penting. Karena kata Priska, melalui pengawas-pengawas TPS, akan tercipta Pemilu yang jujur, adil dan berintegritas. 

 

"Kesuksesan Pemilu berawal dari pengawas-pengawas Pemilu ini. Sehingga tercipta Pemilu yang jujur, adil dan berintegritas," tandasnya.

 

Di sisi lain, Priska memastikan, sebelum menjalankan tugasnya. Para pengawas TPS, nantinya akan dibekali materi tentang bagai mana menegakkan pengawasan dalam mewujudkan Pemilu jujur dan adil sesuai harapan. 

 

"Jelas sebelum bertugas para pengawas TPS, ini akan dibekali. Terutama materi terkait antisipasi kecurangan-kecurangan. Karena kita berharap Pemilu 14 Februari 2024 nantinya bisa berjalan jujur, adil dan berintegritas," demikian Priska. (sig)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan