Momen Hakordia, Kejari Mukomuko Sosialisasikan Pencegahan Korupsi Kepada Kades
Kejari Mukomuko saat berikan penyuluhan hukum kepada Kades-Radar Utara/ Wahyudi -
MUKOMUKO.RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko menggelar penyuluhan hukum kepada Kepala Desa (Kades) dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kecamatan Penarik, di Gedung Serba Guna Desa Lubuk Mukti, Kecamatan Penarik, Selasa, 10 Desember 2024.
Penyuluhan hukum ini diadakan dalam rangka memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) Tahun 2024.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Mukomuko, Yusmanelly, SH, MH dalam sambutannya menegaakan. Pentingnya peran kepala desa dan BPD dalam mencegah korupsi di tingkat desa.
Kejari Mukomuko saat berikan penyuluhan hukum kepada Kades-Radar Utara/ Wahyudi -
Ia mengatakan, kepala desa dan BPD memiliki peran yang sangat strategis dalam memastikan dana dan sumber daya yang ada di desa digunakan sebaik-baiknya demi kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat.
BACA JUGA:Peringati Harkodia 2024, Kejari Mukomuko Bagikan Stiker Anti Korupsi
BACA JUGA:Harkordia 2024, Momentum Perkuat Bengkulu Bebas Korupsi
"Oleh karena itu, Kades dan BPD yang memiliki peran pengawasan di desa perlu memahami tata kelola keuangan dan tata kelola pemerintahan yang baik dan benar," tegas Kajari Mukomuko, Yusmanelly, SH, MH.
Selain menerangkan secara gamblang terkait dengan tindak pidana korupsi, tidak lupa pula disampaikan salah satu program Kejaksaan yang menyentuh langsung desa. Yaitu program Jaksa garda desa yang berkomitmen untuk membina kepala desa dan perangkat desa dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya sehari-hari.
Penyuluhan ini tidak hanya menyentuh aspek hukum, tetapi juga mencakup nilai-nilai moral dan etika dalam pelayanan publik, serta dampak negatif korupsi terhadap pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
“Kejaksaan Negeri Mukomuko memilih pendekatan edukatif dengan memberikan penyuluhan hukum kepada kepala desa dan BPD sebagai tokoh sentral dalam administrasi pemerintahan desa,” jelasnya.
BACA JUGA:Fokus Berantas Korupsi, RUU Perampasan Aset Masuk Prolegnas
BACA JUGA:Korupsi BUMDes Bisa Seret Tersangka Lain? Begini Kata Jaksa
Kajari Mukomuko, Yusmanelly menambahkan, kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman lebih kepada kepala desa dan unsur pemerintahan desa. Mengenai upaya pencegahan tindak pidana korupsi di lingkungan pemerintahan desa. Sebab perilaku korupsi merupakan musuh utama bagi penyelenggaraan sistem birokrasi pada perangkat daerah maupun institusi penyelenggara pemerintahan.