Diingatkan Lagi : ASN jadi BPD, Wajib Mundur! Atau...
kabid PMD, Pandji, S.STp., M.Si.-Radar Utara/Abdurrahman Wachid-
RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Praktik maruk, mungkin saja terjadi di lingkar penyelenggara pemerintahan desa. Contohnya, seorang ASN, baik PNS atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang keukeuh tak mau mundur dari jabatan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), wajib mundur.
Setidaknya, praktik semacam itu patut diduga melanggar aturan di bidang disiplin ASN, aturan terkait BPD. Tapi juga patut diduga melanggar UU Tindak Pidana Korupsi alias Tipikor.
Pemerintah daerah, mengimbau agar kasus semacam ini segera ditindaklanjuti secara arif yang mengacu pada upaya pencegahan pelanggaran aturan. Sehingga jika seorang BPD, terjadi menjadi PPPK, maka yang bersangkutan harus memilih salah satu jabatannya.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD), Rahmat Hidayat, SSTP, MM melalui Kabid Pemerintahan Desa, Pandji, SSTP, M.Si, secara tegas menyampaikan praktik double job pada jabatan BPD, tidak hanya melanggar etika kepantasan, tapi juga patut diduga melanggar hukum.
BACA JUGA:Hore, Tunjangan BPD dan Perangkat Desa Naik
BACA JUGA:Rencana Kerek Pendapatan Perangkat dan BPD
"Karena aturannya tidak boleh rangkap jabatan. Maka salah satu jabatan yang diemban, harus dilepaskan," ujarnya memberikan penegasan, Minggu, 8 Desember 2024.
Mitigasi terkait dengan larangan rangkap jabatan dalam keanggotaan BPD, terus dia, dilakukan oleh kabupaten sebagai upaya pencegahan terjadinya pelanggaran hukum.
Untuk itu, ketika masih terjadi praktik semacam ini, Pandji meminta agar pemangku kepentingan di pemerintahan desa dapat mengambil langkah-langkah sesuai kewenangan, guna mengantisipasi munculnya pelanggaran yang justru akan merugikan dirinya sendiri.
"Kami mengimbau, agar tidak sampai terjadi rangkap jabatan ini," terangnya lagi, mengimbau.
BACA JUGA:Terlibat Politik Praktis, Oknum BPD dan Tenaga Honorer Terancam Sanksi
BACA JUGA:Secepatnya, Proses PAW Anggota BPD yang Mengundurkan Diri
Pantauan di lapangan, keukeuh enggan mundur yang memungkinkan terjadi di desa-desa, ketika menyoroti keberadaan pensiunan menjadi anggota BPD.
Tak jarang, narasi muncul kemudian menjadi alasan bagi seseorang yang enggan mundur, mesti rangkap jabatan. Karena mendasari pemikiran bahwa sumber dana pensiunan juga berasal dari negara atau uang negara.