Hibah Pilkada Ditambah, Jadinya Segini

Hibah Pilkada Ditambah-Radar Utara/Benny Siswanto-

RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Hibah Pilkada di Kabupaten Bengkulu Utara tahun 2024 ini, ditambah anggarannya. Dengan alokasi tambahan yang ditempatkan via DPA Badan Kesbangpol itu, maka hibah anggaran yang terkait dengan unsur penyelenggara kontestasi dan pengawasan, hampir Rp 40 miliar.

Khusus penambahan yang dialokasikan lewat APBD Perubahan 2024 ini, daerah kembali mengalokasikan Rp 65.000.000 dengan peruntukkan yang sudah jelas yakni BPJS Ketenagakerjaan di lingkungan KPU dan Bawaslu.

Adapun dasar hukum pengalokasian hibah pilkada ini adalah Surat Mendagri Nomor : 400.5.7/4295/SJ, Perihal : Perlindungan Jaminan Sosial berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) bagi Badan Adhoc Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Surat yang diteken Mendagri Tito Karnavian tersebut bertanggal 3 September 2024. 

Kepala Badan Kesbangpol Bengkulu Utara, Suryadi, SSTP, M.Si, menyampaikan surat perjanjian hibah anggaran ini telah dituangkan dalam MoU antara pihaknya dengan BPJS Ketenagakerjaan Bengkulu Utara. 

BACA JUGA:Dana Hibah Pilkada Ditransfer, KPU Rp 25,3 Miliar dan Bawaslu Rp3 Miliar

BACA JUGA:Pemda Bengkulu Utara Rampungkan Hibah Pilkada Serentak 2024

Dia membenarkan, anggaran antisipatif kecelakaan kerja terhadap barisan perpanjangan KPUD dan Bawaslu pada Pilkada 2024, dikelola sepenuhnya berdasarkan data-data terukur yang telah disampaikan dan diselenggarakan oleh BPJS TK.

"Beberapa hari lalu, telah dilakukan penandatanganan kerjasamanya," ujar Suryadi. 

Diketahui, hibah Pilkada 2024 Pemda Bengkulu Utara telah mengalokasikan anggaran dari APBD senilai Rp 39 miliar kepada KPU dan Bawaslu Bengkulu Utara.

Secara aturan barisan panitia adhoc yang berkedudukan di kecamatan hingga desa dan kelurahan serta Tempat Pemungutan Suara (TPS), wajib mendapatkan perlindungan ketika terjadi kecelakaan kerja. 

BACA JUGA:Bawaslu Dapat Dana Hibah Pilkada Rp8 Miliar

BACA JUGA: Proses Pencairan Kekurangan Hibah Pilkada

"Jadi peruntukannya adalah kepada para panitia adhoc baik di lingkungan KPUD dan Bawaslu," jelasnya lagi. 

Dia menyampaikan, penyelenggaraan atas anggaran Rp 65 juta, adalah untuk mengakomodir keanggotaan panitia adhoc di lingkungan KPUD yang jumlahnya sebanyak 5.999 orang dan badan adhoc di lingkungan Bawaslu sebanyak 951 orang.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan